Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Bireuen Tahan Selebgram Promosikan Situs Judi Online

JPU Kejari Bireuen, Kamis (25/4) melakukan penahanan terhadap tersangka UK, Selebgram Bireuen yang merupakan pelaku tindak pidana mengiklankan situs judi online

BIREUEN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis, 25 April 2024, melakukan penahanan terhadap tersangka UK, Selebgram Bireuen yang merupakan pelaku tindak pidana Cyber UU ITE karena telah mengiklankan (endorse) situs judi online.

Pada hari yang sama, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit Iphone 11, 1 unit simcard dan 1 unit flash disk.

Tersangka UK melalui akun media sosial Instagram tersangka pada tanggal 16 Agustus 2023, menerima tawaran dari seseorang melalui pesan WhatsApp (WA) untuk melakukan postingan salah satu situs judi online .

Kemidian tersangka UK menerima tawaran tersebut dengan menerima bayaran 3.500.000 untuk melakukan postingan yang mengandung muatan perjudian melalui akun instagram Tersangka.

Kemudian tersangka UK melakukan postingan pada situs judi online tersebut selama 30 hari.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 tersangka kembali melakukan postingan melalui instastory dan mencantumkan link situs judi online tersebut dan ketika link tersebut diklik akan mengarah atau membuat dapat diaksesnya situs judi online dimaksud.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa menahan tersangka UK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bireuen selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen. (IA)

Lainnya

Hari Kedua Operasi SAR KMP Tunu Tenggelam: Tim Sisir Gilimanuk
Ulama kharismatik internasional, Habib Luthfie bin Yahya, menyatakan bahwa Ijtimak Ulama se-Aceh merupakan solusi terbaik menyelesaikan konflik terkait wakaf Sultan Blang Padang. (Foto: Ist)
Sidah Alatas, Notaris Bogor yang Ditemukan Tewas di Sungai Citarum, Dikenal Pekerja Keras
Putusan MK Bikin Komisi III Bingung: Yang Final Mana?
Beathor Tertarik Ungkap Polemik Ijazah Jokowi Usai Dengar Pidato Megawati
Kabar Kapolres Ditangkap KPK Terkait Proyek Jalan di Sumut, Statusnya Tak Jadi Tersangka
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengajak seluruh kepala daerah di Aceh kompak memperjuangkan perpanjangan Dana Otsus dan pelaksanaan menyeluruh UUPA. (Foto: Ist)
Pimpinan Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyyah Abu H Syukri Daud Pango
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman
Viral 2 WNA Diduga Hipnotis dan Gondol Uang Kasir Kedai Seafood di Cilandak
Alumni UGM Bergerak Ultimatum Rektor dan Dekan Pamerkan Ijazah Jokowi
Oknum Polisi Pemeran Video Syur Bareng Selebgram Ambon Resmi Ditahan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman
Pendeta di Blitar Diduga Cabuli 4 Anak Sopirnya, Lalu Hukum Diri Sendiri dengan Tidak Khutbah selama 3 Bulan
Kejari Aceh Besar mengeksekusi Muslim (54), mantan pejabat Pemkab Aceh Besar, yang terbukti korupsi pengelolaan retribusi pasar. Eksekusi dilakukan Jum'at, 4 Juli 2025 di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, kawasan Lambaro. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Pengakuan Salah Satu Pemilik Kios di Pasar Pramuka soal Paiman Rahardjo: Dia Spesialis Skripsi
Petugas melakukan pengaspalan jalan di kawasan Ulee Kareng-Pasar Lam Ateuk,Kamis (3/6/2025)
Utang Pemerintah Membengkak, Tembus Rp10.269 Triliun Akhir 2024
Tergiur Loker di Facebook, Anak di Bawah Umur Berangkat dari Lampung, Sesampai di Jakata Disuruh Melayani Pria Hidung Belang
Tim dari SMAN 7 Banda Aceh terdiri dari lima siswa berbakat: Bunga Nayla Afra, Siti Shazia Hawra, Athllah Ramadhan Putra Syr, Muhammad Aizhiel dan Muhammad Rasyad Rizqullah. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks