Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

M Nasir Syamaun Terpilih Aklamasi Pimpin KORMI Aceh

Musprovlub Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Aceh menetapkan M Nasir Syamaun sebagai Ketua Umum periode 2024-2028. (Foto: For Infoaceh.net)

INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Aceh menetapkan secara aklamasi M Nasir Syamaun sebagai Ketua Umum periode 2024-2028.

Musprovlub yang dilaksanakan pada Kamis malam (9/5/2024) diikuti oleh peserta dari 20 induk organisasi olahraga anggota KORMI Aceh.

Dibuka secara daring oleh Ketua Umum KORMI Nasional, Hayono Isman.

Usai ditetapkan sebagai Ketua Umum KORMI Aceh, M Nasir menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan.

“Mudah-mudahan saya bisa meningkatkan peran KORMI Aceh, baik secara organisasi, juga membangun ekosistem olahraga masyarakat di semua tingkat usia,” terang M Nasir.

“Bagi saya, ini adalah sebuah kehormatan, amanah, dan kebanggaan, dipilih oleh masyarakat olahraga, yang fokus pada olahraga rekreasi,” tambah M. Nasir.

Sementara Ketua Umum KORMI Nasional menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya Musprovlub KORMI Aceh tahun 2024.

Hayono yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI periode 1993-1998 berpesan kepada KORMI Aceh, agar dapat membangun pendekatan ke Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/kota se-Aceh, agar seluruh induk organisasi yang ada dapat menjalankan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.

Pada kesempatan itu, Hayono juga mengingatkan, hampir seluruh negara-negara maju di dunia tidak bertumpu pada Sumber Daya Alam (SDA), melainkan pada Sumber Daya Manusia (SDM).

Hal itulah yang menjadi salah satu tugas utama KORMI Nasional bersama KORMI Aceh, yaitu mendorong dan menciptakan SDM yang bugar, untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Emas. (AULIA)

Lainnya

Ilustrasi harga beras
Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Syariah
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Enable Notifications OK No thanks