Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Muharram Idris Daftar Calon Bupati Aceh Besar Jalur Independen

KIP Aceh Besar menerima penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon bupati Aceh Besar jalur independen Muharram Idris – Syukri A Jalil dikantor KIP Aceh Besar, Ahad malam (12/5/2024), pukul 23.03 WIB. (Foto: Dok. KIP Aceh Besar)

Infoaceh.net, JANTHO— Mantan Panglima GAM Wilayah Aceh Rayeuk Tgk Muharram Idris mendaftar sebagai bakal calon Bupati Aceh Besar dari jalur perseorangan atau calon independen dalam Pilkada 2024.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menerima penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan Calon Perseorangan Muharram Idris yang berpasangan dengan Syukri A. Jalil di kantor KIP Aceh Besar, Ahad malam (12/5/2024) sekitar pukul 23.03 WIB.

Rombongan Pasangan Bakal Calon perseorangan tersebut diterima oleh Komisioner KIP Aceh Besar divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, A. Rahmat Adi, didampingi Kasubbag Teknis dan Parhubmas KIP Aceh Besar Nurrahmawati dan staf sekretariat Indra Putra.

Divisi Teknis KIP Aceh Besar A. Rahmat Adi mengatakan, Pasangan Bakal Calon Perseorangan tersebut hadir ke kantor KIP Aceh Besar untuk menyerahkan dokumen Syarat Dukungan Pasangan Perseorangan sebanyak 15.070 dengan sebaran 14 kecamatan.

Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Nomor 137 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Tahun 2024, Pasangan Perseorangan wajib menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal 13.059 dukungan dan sebaran minimal di 12 Kecamatan.

“Berdasarkan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, pasangan calon harus menyerahkan tiga jenis dokumen saat penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, yaitu surat penyerahan dukungan pasangan calon, jumlah dukungan dan surat pernyataan dukungan,” ujarnya.

A. Rahmat Adi menambahkan, masing-masing dokumen yang diserahkan pasangan bakal calon perseorangan langsung diperiksa dan disesuaikan dengan yang diunggah ke dalam aplikasi Silonkada KPU.

“Hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang meminta dibukakan akses Silonkada pada admin Silonkada KIP Aceh Besar hanya satu akun, yaitu dari pasangan Bakal Calon Perseorangan Muharram Idris dan Syukri A. Jalil,” pungkasnya. (HASRUL)

Lainnya

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, membuka Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Gubernur Aceh 2025 di Lapangan Mutiara, Beureunuen, Pidie, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Suami Bunuh Istri dan Lukai Anaknya Pakai Pisau Belati di Banjarmasin, Motif Cemburu dan Sakit Hati
Imigrasi Banda Aceh mendeportasi seorang WNA asal Malaysia berinisial MK pada Rabu (2/7) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)
Pendapatan Negara Jeblok ke Rp1.201 Triliun, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Alasan Trump Ingin Tangkap Cawalkot New York Zohran Mamdani, Beri Ancaman Kerahkan ICE
Karangan Bunga OTT Sumut, KPK Bakal Tuntaskan Kasus Libatkan Orang Dekat Bobby Nasution
Geledah Rumah Topan Ginting Orang Dekat Bobby, KPK Sita Berkas Satu Koper
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
MA Kabulkan PK Koruptor e-KTP Setya Novanto, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara
Letting Berprestasi Tapi Korupsi? Topan STPDN, OTT KPK Seret Nama Bobby
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar menerima kunjungan jajaran PT PEMA pada Rabu, 2 Juli 2025, di Meuligoe Wali Nanggroe. (Foto: For Infoaceh.net)
Artis MR Ditangkap Polisi Gegara Ancam Sebar Video Bugil dengan Pasangan Sesama Jenis
Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan 98 Bikin Politikus PDIP Menangis
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Tanda Perang Akan Kembali
Semoga Tuhan Angkat Sakit Beliau
ASN Muda, Kini Jadi Tahanan KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Fadli Zon Tercengang Diteriaki Koalisi Masyarakat Sipil saat Rapat di DPR
Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. (Foto: Ist)
Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan