Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Rugikan Negara Rp 12,6 Miliar, Kejari Aceh Jaya Tahan Mantan Keuchik Tersangka Mafia Tanah

Tim Penyidik Kejari Aceh Jaya, Selasa (21/5) melakukan penahanan M, mantan Keuchik tersangka mafia tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya Tahun 2016. (Foto: Dok. Kejari Aceh Jaya)

Infoaceh.net, Calang — Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Selasa (21/5/2024) melakukan penahanan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya Tahun 2016 dengan total luas tanah sebesar 506,998 hektar dengan total 260 sertifikat.

Adapun tersangka mafia tanah tersebut adalah ‘M’, yang merupakan mantan Keuchik Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.

M jadi tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: R-38/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor : PRINT-02/L.1.24/Fd.1/05/2023.

Kajari Aceh Jaya melalui Kasi Intelijen Dedi Saputra SH MH menjelaskan, dalam hal ini telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat No: 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023, didasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan ke lapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan.

Atas audit tersebut telah diduga melakukan penyimpangan dalam Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya Tahun 2016 dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 12.607.479.500.

Tersangka yang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang
menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan dapat dilakukannya penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan 09 Juni 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang Kabupaten Aceh Jaya sesuai Surat Perintah Penahanan
nomor : PRINT-03/L.1.24/Ft.1/05/2024 untuk tersangka ‘M’.

Tersangka ‘M’ merupakan mantan Keuchik Desa Paya Laot Kecamatan Setia Bakti.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55
Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (HASRUL)

Lainnya

Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian
Anggota Komisi VI DPR RI dari PKB, Rivqy Abdul Halim
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah
Pergerakan IHSG (Foto ilustrasi)
Skandal Situs Judi Online: Rp15 Miliar Mengalir ke Eks Pegawai Kominfo, Ada yang Dipakai Umrah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Indofood Tower
Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution