Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ijtima Ulama Fatwa MUI: Muslim Haram Ucapkan Salam Lintas Agama

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh

INFOACEH.NET, BANGKA BELITUNG —Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII menghasilkan panduan hubungan antarumat beragama. Salah satu yang diputuskan adalah mengenai hukum salam lintas agama adalah haram

Majelis Ulama Indonesia melarang umat Islam untuk mengucapkan salam agama lain.

Hal ini diputuskan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan yang mengangkat tema Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat ini digelar pada 28-31 Mei 2023. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin.

“Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan,” demikian salah satu poin keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dibacakan oleh Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Kamis (30/5/2024).

Dalam hasil ijtima ulama tersebut, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah.

Karena itu, pengucapan salam harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” demikian poin lanjutan panduan yang dikeluarkan ijtima ulama.

Berikut hasil lengkap dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia mengenai panduan hubungan antarumat beragama:

PANDUAN HUBUNGAN ANTARUMAT BERAGAMA

A. Prinsip Hubungan Antar Umat Beragama

1. Prinsip dasar hubungan antar umat beragama dalam Islam adalah sebagai berikut:

a. Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi (al-tasamuh), sesuai dengan tuntunan al-Quran “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).
b. Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta’awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai.

Lainnya

Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma, menerima pengaduan dari keluarga seorang warga bernama Ibrahim (45), ODGJ yang menjadi korban penembakan oleh oknum anggota polisi di Pidie. (Foto: Ist)
10 Negara dengan Militer Terkuat Versi Global Firepower 2025, Indonesia Ungguli Iran dan Israel
Rapat virtual dengan Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda, Mayerfas, pada Selasa (24/6) di Meuligoe Gubernur Aceh membahas rencana penyelenggaraan Festival Aceh di Belanda
Dasco Sebut Surat Pemakzulan Gibran Segera Diproses DPR, Puan Belum Lihat
Perang 12 Hari, Israel Merugi Rp195 Triliun: Anggaran Jebol, Pajak Naik, Rakyat Menjerit
Mamad Si Benteng Mini Warga Israel

Mamad Si Benteng Mini Warga Israel

Opini
Kesedihan Anies Lihat Tom Lembong Diborgol, Terdiam hingga Gelengkan Kepala
Wagub Aceh Fadhlullah saat melakukan pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Selasa (24/6). (Foto: Ist)
HKTI Gelar Munas, Sinyal Penyatuan Kubu Moldoko dan Fadli Zon Menguat
Plt. Sekda Aceh M Nasir Syamaun menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban APBA 2024 dalam rapat paripurna DPRA, Selasa (24 Juni 2025).
Dalam laporan Aljazeera, tampak warga membawa bendera Iran dan tulisan dukungan terhadap pemerintah Iran. 
Ijazah Pasar Pramuka Tak Mungkin Cocok dengan Keluaran UGM
Mereka Sudah Tak Tahu Apa yang Dilakukan
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, anjangsana ke keluarga almarhum Briptu Anumerta Sri Handri Kusumo Malau, di Desa Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (24/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Guru Besar UIN Ar Raniry, Prof Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan MCL MA menjadi narasumber Muzakarah Ahlul Halli Wal 'Aqdi ke-8 di Auditorium Yayasan Pendidikan Islam dan Dakwah AKUIS, Banyuasin, Sumsel, Selasa (24/6/2025). (Foto: Ist)
Untuk tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Badan SAR Nasional (Basarnas) memastikan pendaki wanita asal Brasil, JDSP (27), yang jatuh saat mendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB), meninggal dunia.
SPBU Pertamina, BBM
Enable Notifications OK No thanks