Cegah Pungli Penerimaan Siswa Baru, Ombudsman Aceh Gandeng KPK dan BPMP
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Ombudsman RI Perwakilan Aceh melaksanakan serangkaian kegiatan untuk mengawasi penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.
Kegiatan diawali dengan rapat koordinasi (rakor) melalui zoom meeting yang diikuti oleh 740 peserta, Senin (10/6/2024).
Peserta yang hadir terdiri atas unsur Kepala Sekolah SMA/SMP/SD dan komite, Kepala Madrasah MA/MTs/MI dan komite, Inspektorat Aceh, Inspektorat Kabupaten/Kota, Kadis Pendidikan Kabupaten/Kota serta Kakan Kemenag Kabupaten/Kota se-Aceh.
Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Anggota Pimpinan Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais.
“Banyak kesalahan berulang dari tahun ke tahun. Perlu perbaikan regulasi dan koordinasi,” demikian disampaikan Indraza saat memberi sambutan sekaligus membuka rakor.
Menurut Indraza, korupsi dalam dunia pendidikan tidak sejalan dengan tujuan pendirian negara, “mencerdaskan kehidupan bangsa.” “Ini korupsi intelektual. Tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Indraza mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan untuk bekerja sama dan berkoordinasi.
Penyelenggaraan PPDB perlu diawasi oleh semua unsur dari semua pemangku kepentingan: masyarakat, pemerintah, orang tua siswa, guru, hingga media dan jurnalis independen.
Hadir sebagai narasumber Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Agus Priyanto dan Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh Muhammad Anies, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Aceh Dian Rubianty SEAk MPA.
Pada acara ini Kepala Dinas Pendidikan Aceh Marthunis menyampaikan komitmen Pemerintah untuk satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk melaksanakan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel.
Hal serupa juga disampaikan perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenag Aceh sebagai leading satuan pendidikan di bawah kementerian Agama di wilayah Aceh.
KPK sudah menyampaikan SE PPDB.
“Kalau korupsi terjadi di sekolah, bagaimana nasib pendidikan kita.”
Oleh karena itu, KPK minta inspektorat melakukan monitoring dan review terkait penyelenggaraan PPDB.