Main Judi Online di Warkop, Polisi Tangkap 19 Warga di Banda Aceh
INFOACEH.NET, BANDA ACEH —
Polresta Banda Aceh menangkap 19 warga yang diduga terlibat dalam permainan judi online. Penangkapan dilakukan personel Satreskrim atas informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatan tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024) mengatakan, para pelaku judi online tersebut, ditangkap di sejumlah warung kopi.
Dijelaskannya, awalnya petugas menangkap 25 orang untuk diperiksa. Namun, dari hasil pemeriksaan didapati hanya 19 orang yang terlibat secara aktif bermain judi online.
“Kita tangkap awalnya 25 orang. Namun yang ditahan 19 dan 6 lainnya dilepas dan dikembalikan ke keluarga,” kata Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Saat ditangkap, pihaknya juga mengamankan barang bukti 17 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Para pelaku yang ditangkap, bermain judi secara online menggunakan link yang disediakan operator judi online. Selanjutnya, para pemain melakukan deposit sejumlah uang yang lewat e-money atau transfer bank dan kemudian bermain di platform yang disediakan.
“Setelah itu pelaku bisa berjudi sesuai keinginannya, apabila menang nanti saldo akan terisi dan dapat ditarik secara tunai setelah ditransfer,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi juga ikut mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkap layar permainan judi yang dimaksud.
“Mereka kini ditahan dan jika sudah lengkap berkas perkaranya nanti akan segera kita limpahkan ke jaksa atau tahap dua,” ucap Fahmi.
Dalam perkara ini, Polresta menerima enam Laporan Polisi guna melakukan tindaklanjut.
Ke 19 pelaku adalah, SB (47) warga Pidie Jaya, DK (35) warga Pidie, SR (29) warga Banda Aceh, SR (35) warga Aceh Besar, MN (38) warga Pidie, IS (54) warga Aceh Selatan, SB (52) warga Banda Aceh, AZ (41) warga Pidie.
Kemudian, FJ (29) warga Banda Aceh, YUS (35) warga Aceh Besar, RM (34) warga Pidie, MN (25) warga Aceh Timur, AW (22) warga Aceh Timur, RM ( 25) warga Pidie.