Jaksa Tahan Pemilik Toko Kosmetik Ilegal di Bireuen
INFOACEH.NET, BIREUEN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Kesehatan berupa kosmetik ilegal An tersangka M (33).
Penyerahan tersangka pada Selasa (25/6/2024), bertempat di Kantor Kejari Bireuen.
Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari ke depan.
Tersangka M diduga melanggar Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Barang bukti yang diperoleh dari tersangka M berupa Toner Badan Kelupas, Sabun Badan Whitening, Day Whitening, Body Whitening Super, Skin whitening Glow Body Day, GWS by Agt Face Wash, GWS by agt day, Paket Lasona Skin Care, Tabita Glow, Tabita Skincare cream, Tabita Glow Skincare Cream, Tabita paket Tas Pink, Temulawak Cream, New Citra Gold, Tabita Smooth Lotion, Tabita Facial Soap orange, Tabita Facial Soap botol putih, Paket HN, RHA dan Bibit Pemutih.
Barang bukti tersebut dari tersangka tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan kesehatan.
Sebelumnya tersangka M ditemui oleh petugas BBPOM Banda Aceh pada 7 Maret 2024 bertempat di toko tersangka di Jalan Utama Reuleut Gampong Reuleut Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dan ditemukan barang bukti kosmetik ilegal dimaksud.
“Dari pemeriksaan di Toko Elmueza Fashion, Kosmetik dan Accesoris tersebut, ditemukan barang bukti kosmetik ilegal. Kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan kesehatan,” ujar Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bireuen Abdi Fikri S H
“Semoga dari kasus ini masyarakat dapat mengambil pelajaran untuk tidak menjual dan membeli kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM dan tidak memiliki izin edar,” pungkasnya (HASRUL)