Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Tahan Pemilik Toko Kosmetik Ilegal di Bireuen

JPU Kejari Bireuen menerima penyerahan tersangka M (33) beserta barang bukti perkara Tindak Pidana Kesehatan berupa kosmetik ilegal. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)

INFOACEH.NET, BIREUEN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Kesehatan berupa kosmetik ilegal An tersangka M (33).

Penyerahan tersangka pada Selasa (25/6/2024), bertempat di Kantor Kejari Bireuen.

Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari ke depan.

Tersangka M diduga melanggar Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Barang bukti yang diperoleh dari tersangka M berupa Toner Badan Kelupas, Sabun Badan Whitening, Day Whitening, Body Whitening Super, Skin whitening Glow Body Day, GWS by Agt Face Wash, GWS by agt day, Paket Lasona Skin Care, Tabita Glow, Tabita Skincare cream, Tabita Glow Skincare Cream, Tabita paket Tas Pink, Temulawak Cream, New Citra Gold, Tabita Smooth Lotion, Tabita Facial Soap orange, Tabita Facial Soap botol putih, Paket HN, RHA dan Bibit Pemutih.

Barang bukti tersebut dari tersangka tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan kesehatan.

Sebelumnya tersangka M ditemui oleh petugas BBPOM Banda Aceh pada 7 Maret 2024 bertempat di toko tersangka di Jalan Utama Reuleut Gampong Reuleut Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dan ditemukan barang bukti kosmetik ilegal dimaksud.

“Dari pemeriksaan di Toko Elmueza Fashion, Kosmetik dan Accesoris tersebut, ditemukan barang bukti kosmetik ilegal. Kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan kesehatan,” ujar Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bireuen Abdi Fikri S H

“Semoga dari kasus ini masyarakat dapat mengambil pelajaran untuk tidak menjual dan membeli kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM dan tidak memiliki izin edar,” pungkasnya (HASRUL)

Lainnya

Gempa M 4,4 Guncang Pidie Jaya Aceh, Akibat Aktivitas Sesar Sumatera
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Ustaz Abdul Somad
Wahai Tito, Aceh Sudah Berdaulat Ratusan Tahun Sebelum Indonesia Ada
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menemui Founder & Chairman CT Corp, Chairul Tanjung, di Gedung Menara Bank Mega, Jakarta, Sabtu (14/6). (Foto: Ist)
24 dosen UIN Ar-Raniry lulus sebagai asesor kompetensi bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Gennaro Gattuso
Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) tidak akan mengalami masalah di luar negeri selama keberangkatan dilakukan secara prosedural.
Motor gede (Moge) merek Harley Davidson dan satwa langka, yang diduga barang bukti hasil penyelundupan dari Thailand diamankan di Polres Aceh Timur, Ahad (15/6). (Foto: Ist)
Jake Paul sukses kalahkan Mike Tyson
Polda Sumut Ungkap Penipuan Seleksi Bintara Polri Senilai Rp1,43 M
Kerja sama BNI dan Republikorp.
Ekosistem Laut Rusak, Warga Pulau Pari Gugat ke PTUN
Wajah Pak Kasmudjo Diplester dan Terlihat Kurang Sehat, Hampir Berbarengan dengan Sakitnya Jokowi, Kenapa Ya?
Sudjatmiko Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Perlu Sinergi Lintas Sektor
Luhut Akui 4 Pulau di Singkil Aceh Sudah Dilirik Investor Buat Bangun Resort
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perempuan Bangsa mengecam keras pernyataan seorang tokoh elit nasional yang menyebut tidak ada pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam tragedi Mei 1998.
Tiga Bandara Indonesia Masuk Daftar 10 Tersibuk di Asia Awal 2025
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
PT Pertamina (Persero) mencatatkan kinerja keuangan positif sepanjang tahun 2024 dengan membukukan laba bersih sebesar USD 3,13 miliar atau setara Rp49,5 triliun (asumsi kurs Rp15.847 per USD).
Enable Notifications OK No thanks