Air Zamzam Jamaah Haji Aceh Dibagi di Kabupaten/Kota, Per Orang 5 Liter
Infoaceh.net, Banda Aceh — Air zamzam untuk seluruh jamaah haji Embarkasi Aceh (BTJ) akan dibagikan saat ketibaan jamaah di kabupaten/kota masing-masing.
Hal ini disampaikan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) BTJ 2024 Azhari. Menurutnya, petugas daerah dari Kemenag Kabupaten/Kota siap untuk mrlayani pembagian air zamzam setiba jamaah ke daerah.
“Dengan pembagian di daerah masing-masing, bukan di asrama haji, maka akan lebih memudahkan jamaah dan mempercepat proses jamaah keluar asrama haji dan naiki bus yang disediakan tiap daerah menuju kampung halaman dan keluarganya,” kata Azhari, Selasa (9/7).
Kebijakan pengambilan air zamzam di daerah, jelas Azhari yang juga Kepala Kanwil Kemenag Aceh, hasil kesepakatan sebelumnya, bersama Kakankemenag se-Aceh.
Jadi, diingatkannya, air zamzam tidak perlu dibawa pulang sendiri dalam koper, yang akan dibongkar oleh petugas bandara sebelum dinaikkan ke bagasi pesawat.
Larangan jamaah membawa air zamzam ke koper bagasi menyesuaikan aturan penerbangan maskapai Garuda Indonesia.
Kepulangan kloter perdana asal Aceh dimulai Rabu, 10 Juli 2024. Sebelum meninggalkan Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Medinah (MED), semua barang jamaah diperiksa. Termasuk bawaan air zamzam yang dilarang ikut sertakan bersama jamaah.
Pelarangan ke kabin pesawat, sebut GM Garuda Indonesia Banda Aceh Nano Setiawan, selain air mineral, juga berlaku untuk benda tajam, berbau menyengat/bau tajam, magnet, bergas, dan beberapa benda lainnya.
Untuk kelancaran penerbangan, telah diingatkan juga bagi setiap kloter akan larangan ikut sertakan benda cair seperti zamzam dalam tas, ke pesawat.
Ketua PPIH terus ingatkan petugas kloter, agar mengimbau jamaah agar mengikuti aturan tidak boleh menyertakan aur zamzam dalam pesawat.
Senada dengan imbauan ini, Kepala Daker Bandara H Abdillah juga telah mengimbau jamaah mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan.
Abdillah berharap jamaah haji Indonesia tidak membawa barang bawaan yang melebihi ketentuan berat yang diperbolehkan.