Polisi Tangkap Penjual Obat Ilegal di Bireuen, Jenis Calmlet Alprazolam
Infoaceh.net, Bireuen — Polres Bireuen melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Satu pelaku MF (30) buruh harian lepas warga Kecamatan Jangka ditangkap.
Dari MF berhasil disita obat Psikotropika golongan 4 dengan nama merk dagang Calmlet dan Alprazolam Dosis 1 sebanyak 196 tablet.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dampingi BBPOM Aceh, Kasat Intel, Kasi Humas dan Kasat Narkoba diwakili Penyidik Satresnarkoba
membenarkan terkait pengungkapan kasus tersebut pada konferensi pers, Jum’at sore, 12 Juli 2024.
“Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang Psikotropika golongan 4 dengan nama merk dagang Calmlet dan Alprazolam Dosis 1 sebanyak 196 tablet dari pelaku MF (30) yang ditangkap pada Kamis, 11 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 Wib di Kecamatan jangka,” ujar Kapolres Bireuen.
Pelaku mengaku baru sekali memesan obat ilegal tersebut dengan harga Rp 1 juta dan dikirim melalui jasa ekspedisi dengan mencantumkan nama dan alamat saudaranya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” terang AKBP Jatmiko.
Pelaku MF kini telah ditahan di Rutan Mapolres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut
MF dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang menyatakan bahwa “Barang siapa tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (RED)