Pj Gubernur Ajukan Rancangan APBA 2025 Sebesar Rp 11 Triliun
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah menyerahkan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRA Zulfadli, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024, dalam rangka Penyerahan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, di ruang Serbaguna DPRA, Selasa sore (16/7/2024).
Pemerintah Aceh telah merencanakan besaran anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan netto tahun 2025, yaitu Pendapatan sebesar Rp 10.860.791.216.935. Belanja sebesar Rp 11.070.665.479.330 dan Pembiayaan Netto sebesar Rp 209.874.262.395.
Pj Gubernur menjelaskan, penyerahan KUA PPAS ini sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli, untuk dibahas dan disepakati Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
“Dalam rangka memenuhi maksud ketentuan tersebut, kami pada hari Jum’at 12 Juli 2024, secara tersurat telah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS melalui Sekretariat DPRA dengan surat kami Nomor 900.1.1/7956 tanggal 11 Juli 2024,” kata Bustami.
“Alhamdulillah, sesuai Tata Tertib DPR Aceh, hari ini Selasa 16 Juli 2024, secara resmi kami menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPR Aceh,” imbuh Pj Gubernur.
Bustami mengungkapkan, Rancangan KUA dan Rancangan PPAS yang disampaikan ini memuat gambaran kondisi ekonomi makro, termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBA Tahun Anggaran 2025, termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah serta kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah.
Bustami menjelaskan, rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2025.