Proyek Kampus Unimal Lhokseumawe Bernilai Ratusan Miliar Dimenangkan Perusahaan Masuk Daftar Hitam
INFOACEH.NET, BANDA ACEH —– PT Darma Perdana Muda yang ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan pembangunan kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe Gedung RKU-A dan Gedung RKU- B dengan nilai penawaran Rp 108.990.650.083 dari HPS Rp 127.408.108.000.
“PT Darma Perdana Muda asal Samarinda, Kalimantan Timur, ditayangkan pada Inaprof Daftar Hitam LKPP sejak tanggal 26 Juli 2024 berlaku sejak tanggal 26 Juli 2024 sampai dengan 26 Juli 2025 berdasarkan SK Penetapan Nomor 01.02./KPTS/Bb11.6/23/2024 oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, Senin, 29 Juli 2024.
Kata Nasruddin, sampai hari ini tanggal 29 Juli 2024 pelaksanaan di lapangan belum ada tanda-tanda sama sekali baik itu secara administrasi memberitahukan kepada pihak Rektor Unimal maupun secara fisik belum ada mobilisasi alat dan peralatan, padahal waktu tersisa hanya 100 hari lagi berakhir tahun anggaran 2024.
“Jika dilihat dari perkembangan di lapangan sangat mengkhawatirkan pekerjaan tersebut selesai tepat waktu apalagi disinyalir PT Darma Perdana Muda bukan langsung sebagai pelaksana di lapangan melainkan perusahaan tersebut hanya pinjam bendera saja dengan kompensasi bayar Fee Perusahaan. Padahal pinjam bendera tidak diatur bahkan dilarang dalam perpres yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah,” jelasnya.
Dia menambahkan, sejak diumumkan Januari 2024 sudah terjadi 9 kali perubahan waktu evaluasi penawaran dan termasuk paket terlama yang membutuhkan waktu berbulan bulan, baru tanggal 20 Juni 2024 ditetapkan sebagai pemenang tender.
Meskipun penetapan pemenang tender sebelum dikeluarkannya daftar black list dan teken kontrak 2 Juli 2024, tetap saja pihak KPA masih dapat meninjau kembali kontrak yang sudah ditanda tangani dengan alasan yang sangat kuat yaitu pekerjaan belum dilaksanakan.
Negara seharusnya dilarang melanjutkan kontrak dengan perusahaan yang sudah masuk daftar hitam apalagi setelah kontrak diteken pekerjaan belum berjalan.