Nasir Djamil Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Kemenag
INFOACEH.NET, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan mendalami dugaan korupsi kuota jamaah dalam pelaksanaan haji 2024.
Dugaan penyalahgunaan jatah kuota tambahan jamaah haji itu sudah jadi salah satu sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR.
Selain itu, ada juga laporan kelompok masyarakat sipil Front Pemuda Antikorupsi (FPAK) ke KPK baru-baru ini. Dalam laporan itu, mereka menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wamendag Saiful Rahmat Dasuki.
“KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Nasir dalam keterangannya, Jum’at (2/8/2024).
Menurut dia, meski sebagian pihak menilai pelaksanaan haji tahun ini lebih baik, pembentukan Pansus Haji oleh DPR menunjukkan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan haji.
Nasir ingin aspek akomodasi, transportasi, bahan makanan, dan kuota khusus yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia didalami KPK.
“Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga anti rasuah ini punya concern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji,” kata politisi PKS itu.
Nasir mendesak agar KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
“Dugaan ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh,” ujarnya.
“KPK diharapkan untuk menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Meskipun ada penilaian bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun ini lebih baik, Nasir mengungkapkan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI menunjukkan adanya indikasi dugaan potensi tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Indikasi tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk akomodasi, transportasi, bahan makanan, serta kuota khusus yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.