PWI Diguncang Isu KLB, Hendry Ch Bangun: Itu Tindakan Ilegal
INFOACEH.NET, JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) saat ini tengah diguncang dengan pelaksanaan isu kongres luar biasa (KLB).
Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengungkapkan ada segelintir oknum pengurus PWI yang memunculkan wacana KLB meski tindakan itu ilegal dan melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
“Oknum-oknum ini menafsirkan PD/PRT hanya untuk kebutuhan kelompok mereka. Ini merusak organisasi PWI. Mereka menafikan Pengurus PWI Provinsi sebagai pemilik suara sah. Terkait oknum yang menggunakan kop surat PWI saya tegaskan itu ilegal. Yang berhak menggunakan kop dan stempel PWI Pusat hanya Pengurus hasil Kongres Bandung tahun 2023,” ujar Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 4 Agustus 2024.
Terkait wacana KLB yang diembuskan untuk mengganti Ketua Umum, menurut Hendry yang merupakan Sekjen dua periode pada kepemimpinan Ketua Umum Margiono itu menyatakan, isu itu terlalu kekanak-kanakan.
“Jangan memaksakan kehendak dengan menggulirkan berbagai isu yang membuat gaduh. PWI Provinsi pemilik suara sah yang dapat menentukan siapa Ketua Umum selanjutnya. Ikuti mekanisme organisasi 5 tahun sekali. Kalian ini sudah tua-tua dan sudah lama menjadi pengurus, tapi tidak memberikan contoh yang baik bagi calon pemimpin PWI ke depan. Wacana yang dilontarkan hanya ingin merusak rumah besar PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia,” tegas Hendry.
Hendry mengatakan, PD/PRT memerintahkan selaku mandataris Ketua Umum PWI Pusat mempunyai hak preogratif untuk menentukan, memilih, mengangkat dan memberhentikan personel Pengurus Harian serta menandatangani surat-surat atas nama PWI Pusat.
“Saya yang menandatangani Surat Keputusan mengangkat personel Pengurus Pusat mulai Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, Pengurus Harian, kemudian mengesahkannya ke Kemenkumham. Saya juga yang mengukuhkan dan melantik,” ujarnya.
Terkait beredarnya surat edaran yang menggunakan kop surat PWI, secara tegas Hendry mengatakan surat PWI Pusat yang sah adalah yang ditandatangani oleh Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad.