5 Terdakwa Korupsi Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe Bebas, Penasihat Hukum: Vonis Hakim Sudah Tepat
INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memvonis bebas lima terdakwa korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lhokseumawe.
Kelima terdakwa tersebut yakni Mawardi Yusuf (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022), Azwar (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020), M. Dahri (Kuasa Pengguna Anggaran), Asriana (Pejabat Penatausaha Keuangan) dan Sulaiman selaku Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai T Syarafi, R. Daddy dan Heri Alfian di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu (7/8/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.
Karena itu majelis hakim menyatakan kelima terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan pidana (vrijspraak).
Menanggapi putusan bebas tersebut, tim penasihat hukum terdakwa M Dahri & Terdakwa Sulaiman yang terdiri atas Kasibun Daulay SH, Faisal Qasim SH MH, Rahmat Fadhli SH MH & Gibran Z Qautsar SH menyatakan putusan tersebut sudah sesuai fakta hukum serta alat-alat bukti yang ada, dan pihaknya merasa sangat bersyukur karena kliennya telah mendapat keadilan hukum.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas putusan ini. Putusan ini telah menegasikan ruang pengadilan masih memberikan secercah harapan untuk insan para pencari keadilan,” terang Faisal Qasim, Kamis (8/8/2024).
Menurut pihaknya apa yang diputuskan oleh majelis hakim tersebut sudah sesuai fakta hukum dan fakta yang terungkap di persidangan, dimana proses pengalokasian dan pencairan insentif pajak penerangan jalan (PPJ) tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah di sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Alhamdulillah putusan ini sudah sesuai fakta hukum dan bukti di persidangan. JPU yang mendakwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, ternyata hal itu tidak terbukti. Dan majelis hakim telah dengan jernih melihat fakta-fakta dan bukti dalam perkara ini,” ungkap Faisal Qasim.