Haji Uma Datangi Polda Metro Jaya Antar Surat Minta Kontes Waria Bawa Nama Aceh Diusut
Infoaceh.net, Jakarta — Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman atau Haji Uma melayangkan surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait kontes waria yang digelar di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat.
Haji Uma meminta Polda Metro Jaya mengusut kontes waria yang memenangkan waria peserta dari Aceh.
“Kedatangan saya hari ini ke Polda Metro Jaya untuo mengantarkan surat, bawa surat laporan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, tokoh ulama dan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Aceh terkait dengan penyelenggara kontes waria yang ada di salah satu hotel di Jakarta. Bahwa kita minta kepada Polda Metro Jaya, dalam hal ini untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut,” kata Haji Uma di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum’at (9/8/2024).
Sebagaimana diketahui dalam video yang beredar, pemenang kontes waria tersebut merupakan perwakilan Provinsi Aceh. Haji Uma menyebut keikutsertaan perwakilan kontestan itu memicu amarah warga Aceh.
“Tokoh masyarakat menjadi sangat marah di Aceh dan terjadi polemik bahwa yang keterwakilan daripada peserta kontes itu adalah menamakan dirinya dan berselempang Aceh ini yang membuat gaduh. Jadi ini sudah menjadi polemik yang tidak terbendung di Aceh. Jadi semua masyarakat Aceh protes, alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemerintah,” jelasnya.
Haji Uma menekankan beberapa hal dalam surat yang disampaikan kepada Kapolda Irjen Karyoto tersebut. Termasuk yang paling penting ada waria yang membawa Provinsi Aceh yang dianggapnya menghina syariat Islam.
“Keikutsertaan mereka, dalam kontes waria ini atas pendelegasian dari mana? Atas dasar penjaringan rekrutmen dari mana? Bukan ujug-ujug, kemudian hadir menamakan dirinya Aceh. Padahal Aceh itu tidak mengenal dengan kontes-kontes waria, itu nggak ada. Kita berlaku syariat Islam di sana,” jelasnya.
“Saya tidak bicara dalam spesifikasi hukum pidana ya, tapi nanti mungkin aparat penegak hukum bisa mencari pasal. Intinya ini adalah penghinaan bagi daerah syariat Islam karena Aceh punya UU yang spesifik tentang hukum syariah yang diatur dengan UU 11 Tahun 2006 tentang kekhususan,” imbuhnya.