PBNU Gelar Seminar Istinbath Hukum Islam di Banda Aceh
INFOACEH.NET, BANDA ACEH —Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry menggelar seminar bertajuk “Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Penetapan Awal Bulan Hijriah” di aula Grand Nanggroe Hotel, Banda Aceh, Ahad (11/8/2024).
Seminar menghadirkan Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa sebagai pembicara kunci.
Narasumber lain yang turut hadir antara lain KH Muhammad Cholil Nafis, PhD (Rais PBNU) dan Prof Dr Muhibbuthabary MAg (Guru Besar UIN Ar-Raniry). Selain itu, Bahtsul Masail Diniyyah terkait penetapan awal bulan Hijriah dipimpin KH Najib Bukhaori, MA (LBM PBNU) dan Dr KH Shofiyulloh (LF PBNU).
Wakil Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, menjelaskan peran penting ulama dalam proses istinbath hukum di Indonesia. Menurutnya, ulama menjadi pilar utama dalam pengambilan keputusan hukum, termasuk di lingkungan Nahdlatul Ulama.
“Keputusan-keputusan yang diambil sering kali didasarkan pada dalil-dalil yang kuat dan melalui proses yang melibatkan pakar serta ilmuwan,” ujar Zulfa.
Ia menambahkan selain berpegang pada Alquran dan Hadits, proses istinbath hukum juga mempertimbangkan konteks sosial masyarakat setempat.
Sebagai contoh, dalam menetapkan hukum terkait kepiting, dibutuhkan pemahaman mendalam tentang biologi dan ilmu pengetahuan lain. Begitu juga dengan isu-isu kedokteran, seperti hukum mendonasikan organ tubuh untuk pendidikan, yang memerlukan penguasaan komprehensif.
Zulfa menegaskan pentingnya ulama memahami nash (Quran dan Hadits) serta realitas sosial di masyarakat, sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad dan para Khulafa Al-Rasyidin.
“Pemahaman holistik ini kunci dalam menerapkan hukum yang adil dan relevan,” ujarnya.
Seminar diikuti sekitar 300 peserta, termasuk ulama, cendikiawan, akademisi, serta perwakilan dari PWNU Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan PCNU di berbagai provinsi di wilayah tersebut.
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrrahman MAg, menyatakan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada UIN Ar-Raniry menjadi panitia lokal seminar nasional terkait sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Penetapan awal Bulan Hijriah.