Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Oknum Ustaz Mantan Pimpinan Dayah di Langsa Dicambuk 141 Kali

Terpidana MR saat menjalani eksekusi cambuk sebanyak 141 kali dipotong masa tahanan dari sebelumnya 150 kali di depan umum di Tribun Lapangan Merdeka, Senin (12/8). Foto: Istimewa

Infoaceh.net, LANGSA – Oknum ustaz mantan pimpinan sebuah dayah di Langsa, MR (38) menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 141 kali setelah dipotong masa tahanan dari sebelumnya 150 kali di depan umum di Tribun Lapangan Merdeka, Langsa, Senin (12/8).

Eksekusi cambuk dilaksanakan oleh petugas Satpol PP-WH Kota Langsa bersamaan dengan pelaksanaan hukuman cambuk bagi 10 pelanggar syariat Islam lainnya.

MR dijatuhkan hukuman cambuk berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:19K/AG/JN/2024, tanggal 17 Juli 2024 dengan amar putusan terdakwa menjalani pidana hukuman cambuk sebanyak 150 kali.

Selanjutnya terdakwa dikurangi masa tahanan sementara, sehingga MR harus menjalani pidana cambuk sebanyak 141 kali. MR yang sudah ditahan dalam Lapas Kelas II B Langsa sejak Oktober 2023.

MR adalah pelaku rudapaksa atau pemerkosaan terhadap 2 orang yakni santriwati dan tenaga pengajar dayah yang pernah dipimpinnya.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis MR dengan hukuman penjara atas dua kasus, yakni pemerkosaan santrinya yang masih di bawah umur dan melakukan pemerkosaan terhadap tenaga pengajar di dayahnya.

Sidang putusan tersebut dilaksanakan, Rabu, 7 Februari 2024 dimana dalam sidang itu majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 22 (untuk korban santriwati/anak di bawah umur) dengan hukuman 170 bulan penjara atau 14 tahun 2 bulan kurungan. Sementara untuk perkara nomor 23 (untuk korban dewasa) majelis hakim memutuskan 150 kali cambuk.

Kasatpol PP-WH Kota Langsa Rudi Selamat SP mengatakan, pihaknya menjalankan putusan Mahkamah Syariah terhadap pelanggaran Qanun Syariat Islam terhadap jarimah, maisir dan pelanggaran jarimah pemerkosaan.

“Ini merupakan eksekusi bersejarah karena karena hari ini kita menjalankan eksekusi terbesar dan terbanyak jumlah tersangkanya yang menjalankan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Syariah sebanyak 11 orang,” ujar Rudi.

Lainnya

Bebaskan WNI Ditahan Junta Myanmar, Dasco Usul Siapkan Operasi Militer di Luar Perang
BKPM Temukan Potensi Investasi Rp2.000 T Menguap di Era Jokowi
Pria di Lombok Perkosa Adik Ipar di Dekat Istri yang Sedang Tidur
Sembunyikan Harun Masiku, Hasto PDIP Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta
Jamaah haji asal Aceh yang tergabung dalam Kloter 06 kembali mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis pagi, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan berbicara di Marine Symposium and Exhibition yang digelar di Shanghai, Tiongkok, pada 1-3 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rani Salsabila Efendi siap mengharumkan nama Aceh di kancah nasional sebagai finalis Miss Indonesia 2025. (Foto: Ist)
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari
Jamaluddin dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Aceh
Presiden RI Prabowo Subianto dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS)
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Jaelani
Suasana penuh keakraban menyelimuti Istana Al-Salam, Jeddah, saat Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MBS), menyambut Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan pelukan hangat, Rabu sore, 2 Juli 2025.
Penambangan Cloud BTC Generasi Berikutnya untuk Mendemokratisasi Profitabilitas
Ekonomi RI Terus Turun, Terendah Selama Beberapa Dekade Terakhir
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meluapkan amarahnya dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu siang, 2 Juli 2025.
Keji! Dirut RS Indonesia di Gaza Tewas Bersama Istri dan 5 Anaknya, Rudal F-16 Israel Hantam Langsung Kamarnya!
Maruf Cahyono
Petugas Damkar memadamkan kebakaran di kompleks Dayah Darul Ulum YPUI Banda Aceh, Jalan Syiah Kuala, Gampong Kramat, Kecamatan Syiah Kuala, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Dok. DPKP Banda Aceh)
Penandatanganan kontrak proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Provinsi Aceh dan Riau oleh PT Hutama Karya. (Foto: Ist)
Dua pelajar terbaik Aceh, Muhammad Ridho (Siswa SMA Negeri Modal Bangsa Aceh) dan Nathania Putri Diwansyah (Siswi SMA Negeri 1 Banda Aceh) terpilih sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2025. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks