Dugaan Korupsi di Dishub Aceh Dilaporkan ke Kejati
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh tahun 2023 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (19/8/2024).
Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh berunjuk rasa di depan kantor Kejati Aceh, kemudian beraudiensi.
Mereka menuntut pemberantasan korupsi di Provinsi Aceh khususnya dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Aceh.
“Berdasarkan data yang kami miliki, adanya dugaan korupsi pada beberapa paket pekerjaan di Dinas Perhubungan Provinsi Aceh yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Ketua DPW Alamp Aksi Aceh Mahmud Padang.
Dugaan korupsi tersebut pada kegiatan peningkatan Gedung Terminal Tipe B Aceh Tamiang. Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 823.000.000 tersebut bersumber dari APBA Tahun 2023 dan dikerjakan oleh CV. Inti Watena Karya.
Kemudian dugaan korupsi pada kegiatan Rehabilitasi Terminal Tipe B Aceh Jaya. Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.306.591.810 bersumber dari APBA Tahun 2023 dan dikerjakan oleh CV. Bripona Jaya.
DPW Alamp Aksi Aceh berharap dengan aksi/audiensi pada hari ini mengingatkan penegak hukum untuk merespon cepat terhadap dugaan korupsi yang disampaikan.
“Kalaupun nantinya tidak ada perkembangan terkait aksi kami pada hari ini, kita juga nantinya akan menyambung aksi lanjutan lagi di kantor Kejati Aceh,” terang Musda Yusuf.
Pihak Kejati Aceh melalui Plh. Kasi Penkum Ali Rasab Lubis SH menanggapi laporan dugaan korupsi tersebut. Ia mengatakan, akan ditindaklanjuti untuk hasilnya nanti akan dipublis secara terbuka.
“Adik-adik Alamp Aksi harap bersabar untuk ditindaklanjuti perkara pada hari ini, terima kasih sudah menyampaikan informasi kepada kami,” kata Ali Rasab.