Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Tahan Anggota DPRK Bireuen Tersangka Korupsi PNPM Gandapura

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH memberikan keterangan pers, Rabu (21/8) terkait penahanan Anggota DPRK Bireuen MY, yang merupakan tersangka korupsi dana PNPM Gandapura Bireuen. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)

INFOACEH.NET, BIREUEN — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Rabu (21/8/2024) melakukan penahanan terhadap 1 tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 – 2023 atas nama tersangka MY.

MY selaku Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen aktif periode 2019-2024.

“Tim Penyidik Kejari Bireuen menahan satu tersangka dalam perkara Tipikor dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Bireuen, tahun 2019 – 2023, atas nama tersangka MY yang merupakan anggota DPRK Bireuen aktif,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH, pada konferensi pers, Rabu (21/8).

Sebelumnya MY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024.

Penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik Kejari Bireuen berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang
bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura tahun 2019
sampai dengan 2023 adalah sebesar Rp 1.165.157.000, berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Dalam kasus ini, tersangka MY telah menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional PTO PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM. Bahkan verifikasi usulan SPP yang dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM serta terdapat Peminjam Perempuan
yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal ini bertentangan dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan.

Lainnya

Jemaah Haji Aceh yang tergabung dalam kloter 07 tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Jum'at (4/7). (Foto: ist)
Panin Sekuritas
Ilustrasi: emas batangan
Dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, Ustaz Dr Edi Saputra Lc MA
Gibran Kuat, Pensiunan Jenderal Ancam Duduki MPR, Apa Reaksi Puan Maharani?
Trump Frustasi, Ngobrol Sejam dengan Putin Hasilnya Nihil
Putra Netanyahu Diam-diam Ganti Nama, Takut Ditikam di Negeri Muslim!
Politikus PSI Ade Armando
Taipan AS Turunan Yahudi Siap Danai Lawan Calon Walikota Muslim New York
Ini Kesaksian Rico, Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Kemenhub Klaim 31 Selamat
Pembuat Bambu Ajaib Cianjur Kesal: "Itu Karya Seni, Bukan Air Karomah!"
Dikabarkan Kritis hingga Kabur, Akhirnya Jokowi Posting Momen Liburan Temani Cucu Main Pasir
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Dua Pengedar Ganja 9 Kg Kicep Diringkus Polisi
Derita KMP Tunu: Jenazah Diserahkan, 30 Korban Masih Hilang di Selat Bali
30 Korban KMP Tunu Pratama Jaya Belum Ketemu, Pencarian Dilanjutkan
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melakukan pertemuan bersama Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh serta bupati dan wali kota se-Aceh di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Kamis 3/7, malam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja ke pabrik sepatu PT Adis Dimension Footwear di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (3/7/2025).
Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2025–2030.
Danantara Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan ACWA Power
Enable Notifications OK No thanks