Jaksa Tahan Anggota DPRK Bireuen Tersangka Korupsi PNPM Gandapura
INFOACEH.NET, BIREUEN — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Rabu (21/8/2024) melakukan penahanan terhadap 1 tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 – 2023 atas nama tersangka MY.
MY selaku Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen aktif periode 2019-2024.
“Tim Penyidik Kejari Bireuen menahan satu tersangka dalam perkara Tipikor dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Bireuen, tahun 2019 – 2023, atas nama tersangka MY yang merupakan anggota DPRK Bireuen aktif,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH, pada konferensi pers, Rabu (21/8).
Sebelumnya MY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024.
Penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik Kejari Bireuen berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang
bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura tahun 2019
sampai dengan 2023 adalah sebesar Rp 1.165.157.000, berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Dalam kasus ini, tersangka MY telah menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional PTO PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM. Bahkan verifikasi usulan SPP yang dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM serta terdapat Peminjam Perempuan
yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal ini bertentangan dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan.