Polresta Banda Aceh Tangkap 16 Mahasiswa Saat Demonstrasi
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pihak kepolisian Polresta Banda Aceh dikabarkan telah menangkap dan mengamankan sebanyak 16 mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Kamis sore (29/8/2024).
Saat itu, sempat terjadi kericuhan antara polisi dengan mahasiswa yang sedang melakukan demonstrasi di depan pintu gerbang utama DPRA.
Kericuhan tersebut berujung penangkapan, dimana polisi berbaju preman menyergap satu persatu mahasiswa.
Belum diketahui aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut terkait dengan permasalahan apa.
Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat menyampaikan, saat ini ada 16 orang mahasiswa yang ditangkap dalam aksi di depan DPRA dan kini telah diamankan di Polresta Banda Aceh.
“Namun, kuasa hukum dari LBH Banda Aceh tidak bisa melakukan proses pendampingan hukum agar berjalan semestinya. Polresta Banda Aceh menghalangi advokat publik LBH Banda Aceh untuk memberikan bantuan hukum kepada 16 orang mahasiswa yang ditangkap saat aksi di DPRA,” ujar Muhammad Qodrat, Kamis malam (29/8).
“Dari informasi yang kita terima itu ada sekitar 15 atau 16 orang yang ditangkap oleh pihak Polresta, tadi kita sudah mau mencoba meminta akses dengan korban penangkapan ingin memberikan akses yang ditangkap tadi. Ingin mencoba memberikan bantuan hukum, tapi kita tidak diizinkan untuk masuk,” tambah Qodrat.
Ia menilai, di sini terlihat polisi tidak mampu menjadi pengayom masyarakat. Tapi justru menjadi pihak-pihak yang menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.
“Kami dari LBH tidak diberikan akses untuk masuk tanpa alasan yang jelas secara hukum. Mereka mengatakan itu merupakan perintah Kasat, padahal undang-undang KUHAP mengatakan mereka berhak untuk memperoleh bantuan hukum. Tapi mereka lebih memilih mendengarkan kata atasanya dari pada apa yang telah ditentukan oleh hukum,” sebut Muhammad Qodrat yang berada di Mapolresta Banda Aceh tadi malam.
Qodrat sudah menghadap ke Pawas (pewira pengawasnya) tapi dia juga tidak memperkenankan untuk masuk menemui mahasiswa yang ditangkap.