KIP Aceh: Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat Ikut Pilkada 2024
INFOACEH.NET, BANDA ACEH —
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan Bakal Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pengumuman TMS tercantum dalam Berita Acara KIP Aceh Nomor: 210/PL.02.02-BA/11/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 tertanggal 21 September 2024.
Dalam Berita Acara yang dilihat Infoaceh.net pada Ahad, 22 September 2024 disebutkan bahwa KIP Aceh pada Sabtu, 21 September 2024 telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan.
Namun dalam lampiran model BA.Penelitian.Persyaratan.KWK, pada dokumen wajib, poin 20 (penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPRA), Paslon Bustami Hamzah- Fadhil Rahmi dinyatakan “tidak benar”.
“Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, sebagai mana terlampir, maka (1) Dokumen persyaratan Calon Gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat. (2) Dokumen persyaratan calon Wakil Gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat,” demikian isi berita acara KIP Aceh yang ditandatangani oleh Komisioner KIP Aceh, Saiful Bahri (Ketua), Agusni AH (Wakil Ketua), dan para anggota Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.
Pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi diusung oleh Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Darul Aceh dengan jumlah 29 kursi di DPRA hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.