Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Partai Aceh Laporkan Pelanggaran KIP Aceh Loloskan Bustami-Fadhil ke Panwaslih

DPP Partai Aceh diwakili Suadi Sulaiman atau Adi Laweung selaku Wakil Ketua DPP Partai Aceh melaporkan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh atas dugaan pelanggaran pemilihan.

Infoaceh.net, Banda Aceh — DPP Partai Aceh yang diwakili Suadi Sulaiman atau Adi Laweung selaku Wakil Ketua DPP Partai Aceh melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh atas dugaan pelanggaran pemilihan.

Dalam pelaporan kader Partai Aceh Adi Laweung, Kamis (26/9) didampingi Kuasa Hukum Fadjri SH, Muhammad Iqbal Rozi SH MH, Muhammad Ridwansyah MH, Hermanto SH, Ayyub Sabar SSy, dan Atta Azhari SH.

Laporan telah diregister dalam tanda tanda terima laporan Panwaslih Nomor 03/LP/TG/Prov/01.00/IX/2024, dan akan segera ditindak lanjuti Panwaslih dalam pleno dan selanjutnya akan dilakukan kajian awal dan pemeriksaan saksi serta penerbitan rekomendasi.

Adapun hal yang dilaporkan terkait dengan KIP Aceh terkait penafsiran hari kerja sebagaimana yang disebutkan Pasal 38 ayat (1) Qanun Nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota, dengan merubah keputusan KIP Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Penganti dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 yang sebelumnya menafsirkan 7 hari kerja dimulai tanggal 6 berakhir tanggal 12 September 2024 kemudian diubah dengan Keputusan Nomor 26 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan No 25 Tahun 2024 dengan mengubah jadwal dengan dimulai tanggal 6 berakhir tanggal 15 September 2024 dengan mengacu pada hari kelender.

Kedua, KIP Aceh keliru dengan menambahkan penilaian adab dalam uji tes mampu membaca Al-Qur’an yang dilaksanakan oleh KIP Aceh pada tanggal 4 September 2024 bertempat di Masjid Raya Baiturahman bagi kedua bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Aceh hal ini tidak berkesesuaian dengan penjelasan ketentuan Pasal 24 huruf c Qanun Nomor 7 tahun 2024 Tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, sebagaimana penjelasan pasal tersebut menyebutkan yang dimaksud “mampu membaca Al Quran” adalah bakal calon harus mampu membaca Al Quran dalam hal Makharijul huruf (tempat keluar huruf), tartil dan tajwid.

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks