Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

4 Mantan Terpidana Maju Calon Kepala Daerah di Pilkada Aceh

Suradji Junus, calon wakil wali kota Sabang di Pilkada 2024 mengumumkan dirinya sebagai mantan narapidana.

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Sebanyak empat calon kepala daerah yang maju di Pilkada Aceh 2024 berstatus mantan terpidana yang terjerat dengan sejumlah kasus baik tindak pidana korupsi maupun kriminal umum lainnya.

Keempat calon kepala daerah tersebut ada 2 calon bupati, dan 2 calon wakil wali kota.

Mereka yang berstatus mantan terpidana adalah Calon Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana. Diusung oleh PAN, PSI, PKB, Partai Aceh,Partai Golkar, PBB, PPP dan Gerindra.

Calon Bupati Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan. Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana. Diusung oleh Partai Aceh dan PKS

Calon Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus. Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana.

Calon Wakil Wali Kota Lhokseumawe.
Zarkasyi. Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana. Diusung oleh Partai Golkar dan Gerindra.

Nama-nama tersebut berdasarkan data KPU yang dikutip dari situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pasangan_calon. Dari data tersebut, salah satunya diketahui riwayat hukum para kontestan.

Berdasarkan data tersebut terdapat 64 calon pemimpin daerah yang merupakan mantan terpidana.

Secara keseluruhan jika dikelompokkan berdasarkan jenis pemilihan calon kepala daerah, ada 17 calon bupati, 19 calon wakil bupati, 10 calon wali kota, 6 calon wakil wali kota, dan 2 calon gubernur yang merupakan mantan narapidana.

Sebelumnya, KPU mensyaratkan calon kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Namun berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada keterangan tambahan mengenai persyaratan maju calon kepala daerah bagi mantan narapidana.

Syaratnya adalah sudah mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa yang bersangkutan pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Lainnya

Jemaah Haji Aceh yang tergabung dalam kloter 07 tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Jum'at (4/7). (Foto: ist)
Panin Sekuritas
Ilustrasi: emas batangan
Dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, Ustaz Dr Edi Saputra Lc MA
Gibran Kuat, Pensiunan Jenderal Ancam Duduki MPR, Apa Reaksi Puan Maharani?
Trump Frustasi, Ngobrol Sejam dengan Putin Hasilnya Nihil
Putra Netanyahu Diam-diam Ganti Nama, Takut Ditikam di Negeri Muslim!
Politikus PSI Ade Armando
Taipan AS Turunan Yahudi Siap Danai Lawan Calon Walikota Muslim New York
Ini Kesaksian Rico, Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Kemenhub Klaim 31 Selamat
Pembuat Bambu Ajaib Cianjur Kesal: "Itu Karya Seni, Bukan Air Karomah!"
Dikabarkan Kritis hingga Kabur, Akhirnya Jokowi Posting Momen Liburan Temani Cucu Main Pasir
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Dua Pengedar Ganja 9 Kg Kicep Diringkus Polisi
Derita KMP Tunu: Jenazah Diserahkan, 30 Korban Masih Hilang di Selat Bali
30 Korban KMP Tunu Pratama Jaya Belum Ketemu, Pencarian Dilanjutkan
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melakukan pertemuan bersama Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh serta bupati dan wali kota se-Aceh di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Kamis 3/7, malam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja ke pabrik sepatu PT Adis Dimension Footwear di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (3/7/2025).
Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2025–2030.
Danantara Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan ACWA Power
Enable Notifications OK No thanks