Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus ITE di Ladong
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 Wib berhasil menangkap Aufa Novriza (24), terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Banda Aceh dalam kasus UU ITE.
DPO yang berstatus mahasiswa tersebut diamankan di Jalan Banda Aceh – Malahayati, Desa Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar pada Selasa, 15 Oktober 2024 pukul 14.00 Wib
Aufa Novrizza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau melawan hukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik.
Terpidana Aufa Novriza telah terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor:
234/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 8 Agustus 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN Bna tanggal 23 Mei 2023 yang dimintakan banding.
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2692 KPid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024enolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Aufa Novriza
Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Terhadap terpidana telah dilakukan beberapa kali upaya pemanggilan di kediamannya namun terpidana tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Melalui program Tabur, Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan SH mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegasnya.