Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kasus Siram Air Cabai ke Santri Dihentikan, Polisi Bebaskan Istri Pimpinan Pesantren di Aceh Barat

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy

INFOACEH.NET, MEULABOH – Penyidik Polres Aceh Barat resmi menghentikan penyidikan terkait kasus penyiraman air cabai oleh istri pimpinan pesantren Darul Hasanah kepada seorang santri yang terjadi di kecamatan pante Ceureumen, Aceh Barat yang sempat viral di media beberapa hari lalu.

Penghentian ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai setelah difasilitasi oleh Pemkab Aceh Barat melalui Dinas Pendidikan Dayah, serta sejumlah organisasi keagamaan yang ada di Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, penghentian penyidikan terkait kasus tersebut dilakukan karena orang tua telah mencabut laporan terkait kasus tersebut.

“Kita lakukan penghentian penyidikan perkara tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restoratif Justice (keadilan restoratif) yang menerangkan tentang pengaturan perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif,” ujarnya, Selasa (15/10).

Untuk tersangka NN (40) yang merupakan istri pimpinan pesantren Darul Hasanah juga telah dibebaskan dan statusnya saat ini wajib lapor.

“Sebelumnya NN kita lakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” tambahnya.

Para pihak telah bertemu untuk menyelesaikan secara bersama terkait permasalahan ini.

“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak ingin melanjutkan perkara ini ke ranah pidana,” terang Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy.

Kasus ini sudah dihentikan penyidikannya setelah pihak keluarga korban dan pimpinan pondok pesantren, sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses persidangan.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, dengan adanya penyelesaian perkara tersebut secara damai dan keadilan restoratif, harapannya dapat menghindari munculnya stigma negatif terhadap lembaga-lembaga dayah di Aceh Barat maupun di Aceh secara umum.

Lainnya

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, membuka Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Gubernur Aceh 2025 di Lapangan Mutiara, Beureunuen, Pidie, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Suami Bunuh Istri dan Lukai Anaknya Pakai Pisau Belati di Banjarmasin, Motif Cemburu dan Sakit Hati
Imigrasi Banda Aceh mendeportasi seorang WNA asal Malaysia berinisial MK pada Rabu (2/7) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)
Pendapatan Negara Jeblok ke Rp1.201 Triliun, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Alasan Trump Ingin Tangkap Cawalkot New York Zohran Mamdani, Beri Ancaman Kerahkan ICE
Karangan Bunga OTT Sumut, KPK Bakal Tuntaskan Kasus Libatkan Orang Dekat Bobby Nasution
Geledah Rumah Topan Ginting Orang Dekat Bobby, KPK Sita Berkas Satu Koper
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
MA Kabulkan PK Koruptor e-KTP Setya Novanto, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara
Letting Berprestasi Tapi Korupsi? Topan STPDN, OTT KPK Seret Nama Bobby
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar menerima kunjungan jajaran PT PEMA pada Rabu, 2 Juli 2025, di Meuligoe Wali Nanggroe. (Foto: For Infoaceh.net)
Artis MR Ditangkap Polisi Gegara Ancam Sebar Video Bugil dengan Pasangan Sesama Jenis
Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan 98 Bikin Politikus PDIP Menangis
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Tanda Perang Akan Kembali
Semoga Tuhan Angkat Sakit Beliau
ASN Muda, Kini Jadi Tahanan KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Fadli Zon Tercengang Diteriaki Koalisi Masyarakat Sipil saat Rapat di DPR
Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. (Foto: Ist)
Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan