Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pj Gubernur Safrizal Larang Senam Pagi ASN Hari Jum’at, Dialihkan ke Rabu

Surat Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA untuk tidak melaksanakan senam pagi pada hari Jum'at dan dialihkan ke hari Rabu.

INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Dalam rangka menguatkan nilai ibadah pada hari Jum’at yang dianggap sebagai penghulu hari dalam ajaran Islam, Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA telah melarang senam pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan pada hari Jum’at.

Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA mengeluarkan instruksi terkait perubahan jadwal kegiatan rutin senam pagi dan gotong royong di kalangan ASN Pemerintah Aceh.

Melalui surat resmi tertanggal 24 Oktober 2024, Safrizal menyampaikan bahwa kegiatan senam pagi yang selama ini dilaksanakan setiap hari Jum’at, kini dialihkan menjadi hari Rabu.

Perubahan ini dimaksudkan untuk menjaga kekhusyukan dan nilai ibadah hari Jum’at.

Selain itu, gotong royong yang biasanya dilakukan pada hari selain Jum’at, kini dijadwalkan sebagai kegiatan rutin setiap hari Jum’at, yang dikenal sebagai “Jum’at Bersih.”

Pj Gubernur juga mengimbau seluruh pejabat, ASN, dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh untuk melaksanakan kegiatan senam pagi pada hari Rabu mulai pukul 07.00 WIB, serta kegiatan gotong royong pada Jum’at pagi pukul 07.45 WIB.

Pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan dapat dilakukan di lingkungan instansi masing-masing, dengan menggunakan pakaian olahraga yang sesuai dengan syariat Islam, yakni pakaian yang tidak menampakkan lekuk tubuh.

Instruksi ini ditujukan kepada berbagai lapisan pemerintahan di Aceh, mulai dari Sekretaris Daerah Aceh, Asisten Sekda, staf ahli gubernur, hingga kepala SKPA, serta kepala biro di Setda Aceh.

Surat ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRA, Pangdam IM, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, serta seluruh Pj Bupati/Wali Kota se-Aceh.

Langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi antara kesehatan jasmani para pegawai dengan semangat gotong royong yang mencerminkan kekuatan sosial masyarakat Aceh.

Sekaligus memperkuat identitas Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam secara komprehensif.

Lainnya

Disambut Hangat Trump di Gedung Putih, Netanyahu Ditolak Mentah-mentah Warga AS Termasuk Rabi Yahudi
Terungkap, Brigadir Nurhadi Tewas Setelah Ciumi Cewek Bokingan Ipda Haris Chandra
Fatwa Haram Tak Akan Hentikan Saya!
Rencana Ceramah Dr Zakir Naik, PCNU Malang: Jangan Provokatif
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membuka Musrenbang RPJM Banda Aceh Tahun 2025-2029. (Foto: Ist)
Bobby Nasution Baperan dan Mending Urus Kadis yang Ditangkap KPK
Golkar Minta DPR Segera Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Biar Tak Digoreng-goreng
Seluruh Kementerian Teriak Tambah Anggaran, Begini Kata Banggar DPR
Amanda Manopo jadi korban pelecehan saat dikerumuni fans di lokasi syuting, area sensitif diremas
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry, Bupati Aceh Selatan Mirwan, dan Bupati Aceh Barat Tarmizi di Pendopo Wali Kota, Rabu (9/7/2025).
Garuda Indonesia menetapkan jamaah haji kloter 09 sebagai kloter terbaik dalam pelaksanaan ibadah haji Aceh 2025. (Foto: Ist)
Dalam upaya merancang arah pendidikan lebih adaptif dan bernilai spiritual, SMAN 9 Banda Aceh menggelar Rapat Kerja tahunan selama tiga hari, 7–9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Sebut Fatwa Haram oleh MUI Hambat Indonesia Jadi Negara Maju, Pengusaha Sound Horeg Dirujak Warganet
Wisata Gratis Jelajahi IKN Sampai 28 Juli, Apa Saja yang Bisa Dilihat?
semangka

Semangka: Si Buah Manis Penyegar Jantung, Ini Sederet Manfaatnya!

Kesehatan & Gaya Hidup
Nikah Massal 100 Pasangan di Masjid Istiqlal

Bukan Zodiak, Ini Sifat Asli Pasangan Dilihat dari Golongan Darah

Kesehatan & Gaya Hidup
Indonesia Kembali Tambah Bebas Visa Jadi 15 Negara, Turki dan Brasil Resmi Masuk
Banyak PSK Berkeliaran di Ibu Kota, Pemerintah Akhirnya Buka Lokalisasi Resmi
Sosok Melanie Putri, Wanita Bookingan Ipda Haris yang Dicium Brigadir Nurhadi hingga Berujung Pembunuhan
Pengadilan Korsel Keluarkan Surat Penangkapan, Eks Presiden Yoon Suk-yeol Kini Ditahan
Enable Notifications OK No thanks