Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dua Terdakwa Korupsi Lahan Zikir Ulee Lheue Divonis 18 Bulan Penjara

Dua terdakwa korupsi lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue Banda Aceh divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim PN Banda Aceh, Kamis, 31 Oktober 2024. (Foto: For Infoaceh.net)

Infoaceh.net, Banda Aceh — Dua terdakwa korupsi lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) Gampong Ulee Lheue Banda Aceh divonis masing-masing 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis, 31 Oktober 2024.

Sidang pembacaan vonis dipimpin oleh Teuku Syarafi, SH MH selaku Ketua Majelis.

Kedua terdakwa adalah Deddy Armansyah (mantan Keuchik Ulee Lheue masa jabatan 2016-2022) dan Sofyan Hadi (mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lhee).

Sebelumnya, kedua terdajwa dituntut hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan dalam perkara tindak pidana korupsi peyalahgunaan wewenang atas penerimaan dana ganti rugi pengadaan tanah untuk lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheu Keca Meuraxa Banda Aceh yang bersumber dana APBK Dinas PUPR Kota tahun 2018-2019.

Terdakwa Deddy Armansyah dan Sofian Hadi didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Peyalahgunaan Wewenang Atas Penerimaan Dana Ganti Rugi Pada Pengadaan Tanah Untuk Kebutuhan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Aceh, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.008.057.375 berdasarkan LHAPKKN Inspektorat Aceh.

Pada persidangan hari ini para terdakwa divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama. Sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan majelis hakim tidak sependapat dengan pembuktian dakwaan primair penuntut umum.

Teuku Syarafi SH MH selaku ketua majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DA dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan subsidair 4 bulan kurungan.

Lainnya

Dugaan Korupsi Chromebook Rp10 Triliun Era Nadiem, MAKI Minta Google Diperiksa
BPK Buka Borok Rp2,92 Triliun Subsidi Pupuk, KPK Tunggu Apa Lagi?
Pembongkaran baliho ilegal di kawasan Taman Putroe Phang Banda Aceh, Jum'at malam (30/5).
Cuaca panas ekstrem tengah melanda wilayah Aceh dalam beberapa hari terakhir. (Foto: Ilustrasi)
Seluruh jamaah haji Aceh saat ini sudah berada di Mekkah, Arab Saudi dan bersiap menyambut puncak haji. (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Sekretaris Komisi III DPRA Hadi Surya menemui warga Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, Jum'at (30/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Jeremie Frimpong
Ilustrasi
John Heitinga Kembali ke Ajax Amsterdam, Teken Kontrak 2 Tahun
Sutiyoso Maafkan Hercules: "Kita Pernah Berdarah Bersama di Timor Timur"
Ilustrasi
Ramai Spekulasi Komjen Rudy Heriyanto Calon Kapolri Gantikan Listyo Sigit, Rekaman Suara SBY Kian Menguatkan Isu
Ratusan warga kota ngobrol bareng Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah di "Forum Suara Warga", Jum'at sore, 30 Mei 2025, di Taman Putroe Phang. (Foto: For Infoaceh.net)
Sebanyak 88 santri MA Dayah RIAB lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 di kampus terbaik
Keputusan pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda tahun ini membuat ribuan calon jamaah gagal berangkat hingga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) rugi hingga miliaran rupiah.
Nek Munirah, jamaah haji asal Aceh Besar yang sering menatap pesawat saat di sawah, kini telah Tiba ke Mekkah, Arab Saudi.
Polsek Banda Raya Polresta Banda Aceh mengamankan 3 remaja dan motornya yang melakukan balapan liar di kawasan Stadion Harapan Bangsa, Jum'at siang (30/5). (Foto: Dok. Polsek Banda Raya)
Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang (Foto: Dok. PWI)
Raihan Putri
Pesawat Garuda Indonesia GIA2112 take off bersama jamaah haji Aceh kloter 12, di Bandara SIM, Blang Bintang, Jumat pagi (30/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Enable Notifications OK No thanks