Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polres Sabang Tangkap Orang Tua Aniaya Anak Kandung yang Viral di Medsos

Polres Sabang berhasil menangkap DI (53), orang tua pelaku kekerasan terhadap anak kandung yang sempat viral di media sosial. (Foto: Dok. Polres Sabang)

INFOACEH.NET, SABANG – Polres Sabang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial.

Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 22.40 WIB, bertempat di Rumah Makan Bundo Kanduang yang terletak di Jln. Perdagangan Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang.

Kekerasan yang dilakukan oleh DI terhadap anak kandungnya, Maulana Akbar, terekam dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Video memperlihatkan seorang pria menendang kursi hingga membuat anaknya jatuh viral di media sosial. Pelaku juga sempat memukul anaknya dan melemparnya dengan sandal.

Pelaku yang mengenakan kemeja kotak-kotak tampak sedang berbicara menggunakan ponsel sambil. Di depannya, sang anak duduk di atas kursi dan badannya bersandar ke meja.

Usai minum, pria tersebut duduk di kursi di samping sang anak. Tiba-tiba, dia menendang kursi hingga anaknya terlempar ke lantai dan menangis.

Pelaku sempat memukul sang anak sebanyak satu kali sebelum mengangkatnya kembali ke kursi dengan kasar. Pelaku juga melempar sandal ke arah kepala anaknya.

Pria tersebut melakukan kekerasan ke anaknya sambil tetap menelpon. Kejadian itu terekam kamera CCTV.

Video tersebut kemudian tersebar luas di media sosial, memicu kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat.

Menanggapi kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Buchari membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut.

Tim yang dipimpin Katim Opsnal Satreskrim Polres Sabang, melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di Pelabuhan Balohan, Sabang.

Pelaku DI (53), tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui perbuatannya.

Ia mengungkapkan tindak kekerasan tersebut dilakukan terhadap anak kandungnya, Maulana Akbar. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Satreskrim Polres Sabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Lainnya

Jemaah Haji Aceh yang tergabung dalam kloter 07 tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Jum'at (4/7). (Foto: ist)
Panin Sekuritas
Ilustrasi: emas batangan
Dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, Ustaz Dr Edi Saputra Lc MA
Gibran Kuat, Pensiunan Jenderal Ancam Duduki MPR, Apa Reaksi Puan Maharani?
Trump Frustasi, Ngobrol Sejam dengan Putin Hasilnya Nihil
Putra Netanyahu Diam-diam Ganti Nama, Takut Ditikam di Negeri Muslim!
Politikus PSI Ade Armando
Taipan AS Turunan Yahudi Siap Danai Lawan Calon Walikota Muslim New York
Ini Kesaksian Rico, Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Kemenhub Klaim 31 Selamat
Pembuat Bambu Ajaib Cianjur Kesal: "Itu Karya Seni, Bukan Air Karomah!"
Dikabarkan Kritis hingga Kabur, Akhirnya Jokowi Posting Momen Liburan Temani Cucu Main Pasir
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Dua Pengedar Ganja 9 Kg Kicep Diringkus Polisi
Derita KMP Tunu: Jenazah Diserahkan, 30 Korban Masih Hilang di Selat Bali
30 Korban KMP Tunu Pratama Jaya Belum Ketemu, Pencarian Dilanjutkan
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melakukan pertemuan bersama Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh serta bupati dan wali kota se-Aceh di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Kamis 3/7, malam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja ke pabrik sepatu PT Adis Dimension Footwear di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (3/7/2025).
Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2025–2030.
Danantara Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan ACWA Power
Enable Notifications OK No thanks