Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pengamat: Dugaan OTT di Pilkada Banda Aceh Tidak Merubah Hasil Pleno KIP

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Muhammad Zubir SH MH

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Polemik dan reaksi terus berdatangan dari sejumlah pihak akan isu dugaan tindak pidana money politik yang diduga dilakukan oleh relawan salah satu paslon wali kota dalam Pilkada Banda Aceh 2024.

Kasus tersebut sudah diputuskan secara resmi oleh Panwaslih kota Banda Aceh bahwa dugaan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dugaan politik uang tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Hal ini sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

Salah satu reaksi terlihat dari beberapa pendemo yang mengatasnamakan salah satu Paslon wali kota/wakil wali kota di depan Kantor Panwaslih Banda Aceh, Selasa (3/12) yang menyampaikan orasinya agar mendiskualifikasi paslon pemenang yang diduga memberikan uang kepada pemilih.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Muhammad Zubir SH MH menyampaikan, di Indonesia belum ditemukan adanya kasus OTT money politik atau pidana pilkada yang mengakibatkan gugurnya paslon terpilih atau tidak jadi dilantik.

“Satu-satunya upaya hukum untuk mempengaruhi Pleno Rekapitulasi Suara KIP Banda Aceh yang memenangkan pasangan Illiza – Afdhal adalah gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun harus memenuhi syarat formil ambang batas selisih suara tidak boleh melebihi 2 persen selisih perolehan suara pemenang dengan suara paslon di bawahnya, dan di Banda Aceh jarak selisihnya jauh di atas 2 persen, maka menggugurkan upaya menggugat ke MK bagi paslon yang kalah,” ujar Muhammad Zubir SH MH, Rabu (4/12).

Dalam hal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), Mahkamah Konstitusi berpedoman pada dua hal.

Pertama, permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon kepala daerah.

Kedua, memenuhi syarat formil ambang batas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota menjadi Undang-undang.

Lainnya

Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian
Anggota Komisi VI DPR RI dari PKB, Rivqy Abdul Halim
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah
Pergerakan IHSG (Foto ilustrasi)
Skandal Situs Judi Online: Rp15 Miliar Mengalir ke Eks Pegawai Kominfo, Ada yang Dipakai Umrah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Indofood Tower
Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution