Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan 2 Pucuk Senjata Api

Kejari Aceh Timur, Selasa (10/12) memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum dan pidana khusus Tahun 2024. (Foto: Dok. Kejari Aceh Timur)

Infoaceh.net, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa (10/12/2024) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum dan pidana khusus periode ke–3 Tahun 2024.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya Narkotika (dari hasil penyisihan) sebanyak 49 perkara yang terdiri jenis sabu 2.126,74 gram dan jenis ganja 44,010 gram.

Selanjutnya 12 Perkara dan Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 8 perkara, di antaranya 2 pucuk senjata api rakitan dan 6 buah senjata tajam. Kemudian kosmetik tidak BPOM sebanyak 2145 pcs.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dan kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara itu, barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) seperti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan senjata api serta senjata tajam pemusnahannya dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin pemotong besi.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Dr Lukman Hakim SH MH saat menyampaikan sambutan.

Menurutnya, tujuan pemusnahan barang bukti untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ini bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan dalam hal ini Kejari Aceh Timur ke masyarakat dalam penegakan hukum,” terang Kajari Aceh Timur Lukman Hakim.

Lainnya

Disambut Hangat Trump di Gedung Putih, Netanyahu Ditolak Mentah-mentah Warga AS Termasuk Rabi Yahudi
Terungkap, Brigadir Nurhadi Tewas Setelah Ciumi Cewek Bokingan Ipda Haris Chandra
Fatwa Haram Tak Akan Hentikan Saya!
Rencana Ceramah Dr Zakir Naik, PCNU Malang: Jangan Provokatif
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membuka Musrenbang RPJM Banda Aceh Tahun 2025-2029. (Foto: Ist)
Bobby Nasution Baperan dan Mending Urus Kadis yang Ditangkap KPK
Golkar Minta DPR Segera Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Biar Tak Digoreng-goreng
Seluruh Kementerian Teriak Tambah Anggaran, Begini Kata Banggar DPR
Amanda Manopo jadi korban pelecehan saat dikerumuni fans di lokasi syuting, area sensitif diremas
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry, Bupati Aceh Selatan Mirwan, dan Bupati Aceh Barat Tarmizi di Pendopo Wali Kota, Rabu (9/7/2025).
Garuda Indonesia menetapkan jamaah haji kloter 09 sebagai kloter terbaik dalam pelaksanaan ibadah haji Aceh 2025. (Foto: Ist)
Dalam upaya merancang arah pendidikan lebih adaptif dan bernilai spiritual, SMAN 9 Banda Aceh menggelar Rapat Kerja tahunan selama tiga hari, 7–9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Sebut Fatwa Haram oleh MUI Hambat Indonesia Jadi Negara Maju, Pengusaha Sound Horeg Dirujak Warganet
Wisata Gratis Jelajahi IKN Sampai 28 Juli, Apa Saja yang Bisa Dilihat?
semangka

Semangka: Si Buah Manis Penyegar Jantung, Ini Sederet Manfaatnya!

Kesehatan & Gaya Hidup
Nikah Massal 100 Pasangan di Masjid Istiqlal

Bukan Zodiak, Ini Sifat Asli Pasangan Dilihat dari Golongan Darah

Kesehatan & Gaya Hidup
Indonesia Kembali Tambah Bebas Visa Jadi 15 Negara, Turki dan Brasil Resmi Masuk
Banyak PSK Berkeliaran di Ibu Kota, Pemerintah Akhirnya Buka Lokalisasi Resmi
Sosok Melanie Putri, Wanita Bookingan Ipda Haris yang Dicium Brigadir Nurhadi hingga Berujung Pembunuhan
Pengadilan Korsel Keluarkan Surat Penangkapan, Eks Presiden Yoon Suk-yeol Kini Ditahan
Enable Notifications OK No thanks