Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 4,4 Miliar
Infoaceh.net, Banda Aceh – Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Kamis (12/12) melakukan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama tahun 2024.
Kegiatan dilaksanakan secara luring dan daring oleh seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh.
“Pada hari ini kita lakukan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang sudah menjadi milik negara,” ujar Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh.
Penindakan tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satker di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sabang, KPPBC TMP C Banda Aceh, KPPBC TMP C Lhokseumawe dan KPPBC TMP C Meulaboh yang hadir secara luring, kemudian KPPBC TMP C Langsa yang juga hadir secara daring beserta barang yang akan dimusnahkan di Langsa.
Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 4.435.730.296 dan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya pelanggaran kepabeanan dan cukai kurang lebih Rp 3.878.744.807.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi3.148.010 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok), 54 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (minuman beralkohol), 7 ball Pakaian Bekas, 124 pcs Kosmetik, 1.744 bungkus teh dan 4 bungkus Minyak Gemuk.
“Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar,” jelas Leni.
Sepanjang tahun 2024, dari hasil Sinergi Bea Cukai Aceh dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, antara lain TNI/Polri, BNN, Kejaksaan dan Satpol PP, telah melakukan 698 penindakan yang terdiri penindakan terhadap barang kena cukai, penyelundupan barang impor dan juga penindakan terhadap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP).
Dari kegiatan penindakan tersebut, didapati perkiraan total nilai barang sebesar Rp 31.509.694.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 53.914.897.111. Selain itu, perkiraan nilai penghematan anggaran negara untuk rehabilitasi penyalahgunaan NPP kurang lebih sebesar Rp 2.494.530.243.750 dan jumlah korban jiwa yang diselamatkan adalah sebanyak 2.795.775 jiwa.