Dua Jam Bertemu Wali Nanggroe, Mualem Paparkan Langkah yang Akan Dijalankan SKPA
Infoaceh.net, ACEH BESAR — Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar, selama dua jam lebih menjamu khusus Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf (Mualem) dan Ketua Badan Pemenangan Aceh (BPA) Mualem-Dek Fad, Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak di Meuligoe Wali Nanggroe, Aceh Besar, Ahad pagi (15/12).
Dalam perbincangan santai itu, Wali Nanggroe mengucapkan selamat bertugas dan menjalankan amanah kepada Mualem dan Dek Fad (Fadhlullah), Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih pada kontestasi Pilkada Aceh, 27 November 2024.
Mantan Perdana Menteri Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini berharap, Mualem-Dek Fad dapat mengantarkan seluruh rakyat Aceh kepada gerbang kesejahteraan seperti cita-cita endatu Aceh.
Wali Nanggroe juga menitipkan beberapa catatan khusus yang perlu mendapat perhatian dari Gubernur/Wakil Gubernur Aceh yang akan datang, yaitu percepatan ekonomi untuk memacu kesejahteraan dan menekan angka kemiskinan, terutama menghilangkan kesan yang kurang baik tentang Aceh.
Kedua, menuntaskan semua pekerjaan rumah yang tersisa dari apa yang telah disepakati melalui MoU Helsinki tahun 2005, dan ada beberapa hal strategis lain, yang perlu mendapatkan rumusan dan formula tepat. Terutama kemandirian fiskal.
“Semua yang menjadi hak Aceh sesuai dengan yang tertulis harus kita perjuangkan secara elegan dan konstitusional,” pesan Wali Nanggroe.
Merespon hal tersebut, Mualem mengaku sudah memikirkan beberapa langkah yang akan diformulasikan dan jalankan sejumlah Satuan Kepala Pemerintah Aceh (SKPA) pada pemerintahan nantinya.
Ada beberapa fokus ke depan seperti yang juga pernah ditulis dan sampaikan pada debat kandidat yang lalu, yaitu, terkait pengelolaan sumber daya energi dan sumber daya mineral Aceh yang pro-lingkungan dan pro-rakyat.
Selain itu juga tentang perlunya satu lini yang akan fokus pada percepatan pembangunan ekonomi, revitalisasi sektor perkebunan dan pertanian, penguatan nilai-nilai syariat di Aceh, serta kerja-kerja taktis dan strategis lain.
Termasuk soal perpanjangan dan penambahan nilai dana otonomi khusus (Otsus).