Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Imigrasi Banda Aceh Amankan Warga Denmark Karena Overstay 56 Hari

Seorang WNA diamankan petugas Imigrasi Banda Aceh, karena overstay 56 hari (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)

Infoaceh.net, BANDA ACEH –Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark berinisial VRP, yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan melebihi izin tinggalnya (overstay) di wilayah Indonesia selama 56 hari.

Penindakan dilakukan setelah pihak imigrasi menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WNA tersebut di salah satu hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, di Banda Aceh, Selasa (17/12/2024), menjelaskan, VRP tiba di Indonesia pada 22 September 2024 dengan menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VOA), yang berlaku selama 30 hari.

Masa izin tinggal tersebut berakhir pada 21 Oktober 2024, namun VRP tidak memperpanjang visanya atau membayar denda atas pelanggaran tersebut.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan ketertiban terkait keberadaan warga negara asing di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay,” terangnya.

Gindo juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah melaporkan keberadaan WNA tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerja sama dan kepeduliannya. Dengan adanya laporan dari masyarakat, kami dapat lebih mudah mengidentifikasi dan menindaklanjuti pelanggaran seperti ini,” tambahnya.

Setelah diamankan, VRP langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas akan memastikan penanganan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi Banda Aceh juga mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan keberadaan warga negara asing yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian.

Lainnya

Jemaah Haji Aceh yang tergabung dalam kloter 07 tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Jum'at (4/7). (Foto: ist)
Panin Sekuritas
Ilustrasi: emas batangan
Dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, Ustaz Dr Edi Saputra Lc MA
Gibran Kuat, Pensiunan Jenderal Ancam Duduki MPR, Apa Reaksi Puan Maharani?
Trump Frustasi, Ngobrol Sejam dengan Putin Hasilnya Nihil
Putra Netanyahu Diam-diam Ganti Nama, Takut Ditikam di Negeri Muslim!
Politikus PSI Ade Armando
Taipan AS Turunan Yahudi Siap Danai Lawan Calon Walikota Muslim New York
Ini Kesaksian Rico, Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Kemenhub Klaim 31 Selamat
Pembuat Bambu Ajaib Cianjur Kesal: "Itu Karya Seni, Bukan Air Karomah!"
Dikabarkan Kritis hingga Kabur, Akhirnya Jokowi Posting Momen Liburan Temani Cucu Main Pasir
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Dua Pengedar Ganja 9 Kg Kicep Diringkus Polisi
Derita KMP Tunu: Jenazah Diserahkan, 30 Korban Masih Hilang di Selat Bali
30 Korban KMP Tunu Pratama Jaya Belum Ketemu, Pencarian Dilanjutkan
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melakukan pertemuan bersama Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh serta bupati dan wali kota se-Aceh di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Kamis 3/7, malam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja ke pabrik sepatu PT Adis Dimension Footwear di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (3/7/2025).
Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2025–2030.
Danantara Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan ACWA Power
Enable Notifications OK No thanks