Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Melebihi Izin Tinggal, Satu WNA Denmark Dideportasi Imigrasi Banda Aceh

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi warga negara Denmark berinisial VRP (50) pada Sabtu, 21 Desember 2024. (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali mendeportasi warga negara asing (WNA).

Kali ini satu orang WN Denmark berinisial VRP (50) dideportasi pada hari Sabtu, 21 Desember 2024. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.

Adapun WN Denmark tersebut sebelumnya telah diamankan di Hotel Siwah, Peunayong Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, setelah menerima informasi dari masyarakat.

VRP terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay atau melebihi izin tinggal sejak 22 Oktober 2024 dan melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelaksanaan pendeportasian ini diawasi langsung oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh.

Tim mengawal kegiatan ini mulai dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Pendeportasian dilakukan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-900 yang berangkat pada pukul 18.20 WIB.

Sebelumnya, tim telah berkoordinasi dengan pihak Pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk proses penerapan cap keberangkatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting, menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Karena itu, kami mohon bantuan masyarakat untuk melapor kepada kami jika ada orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” harap Gindo.

Lainnya

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil dalam wawancara di kanal Metro TV
Penjual kue tradisional khas Aceh, Nek Ti (90), jamaah haji inspiratif asal Pidie Jaya
Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9 T dan Google Cloud Rp 250 M Era Menteri Nadiem akan Diusut KPK
Ilustrasi suami dan istri dalam sebuah pernikahan. (Foto: Freepik)
Kakek di Ngawi Pasang Pipa di Alat Vital, Damkar Turun Tangan
Pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi menyediakan layanan bus Shalawat gratis selama jamaah haji berada di Kota Suci Mekkah. (Foto: Ist)
Abraham Samad Merasa tak Miliki Kaitan dengan Kasus Ijazah Jokowi
Gampong Cot Lamkuweuh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh satu bulan setelah peristiwa tsunami tahun 2004. (Foto: Ist)
Sebanyak 50 orang mahasiswa sebagai 'tersangka' kasus penipuan diantar oleh Kajari Banda Aceh Suhendri SH MH ke Kantor Hukum Nourman, di Jalan Prof Ali Hasjmy, Banda Aceh, Jum'at (9/5).
Munadi SPdI MPd terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PGRI Aceh Besar dalam Konferensi ke-23 PGRI Aceh Besar, di aula Sekretariat PGRI Aceh Besar, Lambaro Ingin Jaya, Selasa (13/5)
Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS meluncurkan program Bajak Sawah Gratis (Basaga) di Gampong Tengah Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur, Selasa sore, 13 Mei 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengunjungi Khairul Halim, petani cabai asal Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, yang viral di media sosial. (Foto: For Infoaceh.net)
Pelaksana Tugas Ketua Umum KONI Aceh Tgk Anwar Ramli
Tak Gentar Ditantang Hercules, Dedi Mulyadi Ancam Preman Berbaju Ormas Bakal Masuk Barak Militer
Branch Manager Tol Sigli - Banda Aceh PT Hutama Karya, Totok Masyadi
Jenis Hewan Kurban Selain Kambing dan Sapi: Ini Syarat Lengkapnya Menurut Syariat Islam
Warga Medan di Jerman, Christina Ginting, Viral karena Ucapan Kontroversial tentang Umat Muslim, Foto : x.com
residen Donald Trump yang ingin menerima jet mewah senilai 400 juta dolar AS (sekitar Rp6,6 triliun) dari pemerintah Qatar.
Ikatan Masyarakat Kabupaten Bireuen (IMKB) Banda Aceh kembali menggelar peusijuk atau tepung tawar bagi jamaah calon haji (JCH) asal Bireuen yang akan menunaikan ibadah haji tahun 2025 M/1446 H, Minggu (12/5/2025). Foto: Fauzan, Infoaceh.net.
Enable Notifications OK No thanks