Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pj Wali Kota Almuniza Larang Kegiatan Malam Tahun Baru di Banda Aceh

Surat Edaran Pj Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal yang melarang kegiatan perayaan tahun baru Masehi di Banda Aceh

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh melarang semua aktivitas atau kegiatan pada malam pergantian tahun baru Masehi 20225 di ibu kota provinsi Aceh.

Hal itu dikarenakan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan masyarakat Aceh yang islami.

Di antaranya melarang kembang api, terompet dan petasan dalam konteks perayaan tahun baru masehi.

Warga Kota Banda Aceh diimbau untuk tidak merayakan malam pergantian tahun tersebut dengan pesta kembang api atau tiupan terompet.

Larangan tersebut berdasarkan surat edaran resmi Pemko Banda Aceh tertanggal 19 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Almuniza Kamal.

Almuniza menginstruksikan seluruh aparat pemerintah daerah, mulai dari tingkat kecamatan hingga gampong, untuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam mensosialisasikan larangan ini.

“Dilarang pertunjukan musik, memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet dan balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak sesuai dengan Syariat Islam,” ungkap Almuniza.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Banda Aceh tetap konsisten sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya lokal.

Pj Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal, Kamis (26/12) menegaskan perayaan semacam itu tidak sejalan dengan adat istiadat dan syariat Islam yang menjadi landasan kehidupan masyarakat Aceh.

Almuniza menyampaikan, seperti penjualan dan pembakaran kembang api, penggunaan petasan, tiupan terompet, serta berbagai bentuk hiburan lain yang bersifat hura-hura tidak hanya melanggar nilai-nilai Islami tetapi juga berpotensi menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

Lainnya

Ilustrasi harga beras
Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Syariah
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Enable Notifications OK No thanks