Sambut Tahun Baru Masehi dengan Berzikir, Ajakan Keliru MPU Aceh
Oleh: Dr Tgk Muhammad Yusran Hadi Lc MA*
SEHUBUNGAN keluarnya taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perayaan Tahun Baru Masehi 2025 baru-baru ini tertanggal 21 Desember 2024 yang berisi lima poin taushiyah dan penjelasan Ketua MPU Tgk Faisal Ali sebagaimana diberitakan oleh media-media bahwa MPU Aceh membolehkan merayakan tahun baru dengan syarat sesuai dengan syariat Islam, maka saya ingin memberikan beberapa tanggapan.
Saya sepakat dan mengapresiasi poin pertama taushiyah MPU Aceh bahwa perayaan menyambut tahun baru Masehi tidak termasuk dari hari-hari besar Islam. Di sini dapat kita pahami bahwa perayaan tahun baru bukan ajaran Islam.
Saya juga sepakat dan mengapresiasi poin ketiga taushiyah MPU Aceh bahwa kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan Islam dalam menyambut tahun baru Masehi seperti meniup terompet, menyalakan lilin, kembang api, dan musik yang hingar bingar, dan bentuk kegiatan lain yang sejenis, agar dapat dihindari.
Dalam poin ini bisa kita pahami bahwa MPU melarang merayakan tahun dengan kegiatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Namun saya menyayangkan poin kedua dari taushiyah MPU bahwa bagi yang melakukan kegiatan tersebut (yaitu merayakan tahun baru Masehi) agar lebih difokuskan pada zikir, wirid, doa, tafakkur, membaca Al-Qur’an, ceramah agama, dan sejenisnya, baik secara berjamaah atau perseorangan.
Dalam poin ini bisa kita pahami bahwa MPU membolehkan perayaan tahun baru dengan mengadakan kegiatan keagamaan dan ibadah sebagaimana tersebut.
Pada poin kedua ini, saya tidak sependapat dengan MPU. Sepatutnya MPU melarang merayakan tahun baru dalam bentuk kegiatan apapun, baik kegiatan yang tidak sesuai dengan Islam seperti membakar mercon dan kembang api, meniup terompet, musik, joget/dansa, ithtilath, pacaran dan maksiat lainnya maupun maupun yang sesuai syariat Islam yaitu kegiatan keagamaan dan ibadah.
Agar tidak menyerupai orang kafir dalam merayakan tahun baru Masehi.
Permasalahan adalah merayakan tahun baru Masehi yang merupakan hari raya agama kafir dengan mengkhususkan amalan tertentu.