Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sambut Tahun Baru Masehi dengan Berzikir, Ajakan Keliru MPU Aceh

Dr Tgk Muhammad Yusran Hadi Lc MA
Oleh: Dr Tgk Muhammad Yusran Hadi Lc MA*

SEHUBUNGAN keluarnya taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perayaan Tahun Baru Masehi 2025 baru-baru ini tertanggal 21 Desember 2024 yang berisi lima poin taushiyah dan penjelasan Ketua MPU Tgk Faisal Ali sebagaimana diberitakan oleh media-media bahwa MPU Aceh membolehkan merayakan tahun baru dengan syarat sesuai dengan syariat Islam, maka saya ingin memberikan beberapa tanggapan.

Saya sepakat dan mengapresiasi poin pertama taushiyah MPU Aceh bahwa perayaan menyambut tahun baru Masehi tidak termasuk dari hari-hari besar Islam. Di sini dapat kita pahami bahwa perayaan tahun baru bukan ajaran Islam.

Saya juga sepakat dan mengapresiasi poin ketiga taushiyah MPU Aceh bahwa kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan Islam dalam menyambut tahun baru Masehi seperti meniup terompet, menyalakan lilin, kembang api, dan musik yang hingar bingar, dan bentuk kegiatan lain yang sejenis, agar dapat dihindari.

Dalam poin ini bisa kita pahami bahwa MPU melarang merayakan tahun dengan kegiatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Namun saya menyayangkan poin kedua dari taushiyah MPU bahwa bagi yang melakukan kegiatan tersebut (yaitu merayakan tahun baru Masehi) agar lebih difokuskan pada zikir, wirid, doa, tafakkur, membaca Al-Qur’an, ceramah agama, dan sejenisnya, baik secara berjamaah atau perseorangan.

Dalam poin ini bisa kita pahami bahwa MPU membolehkan perayaan tahun baru dengan mengadakan kegiatan keagamaan dan ibadah sebagaimana tersebut.

Pada poin kedua ini, saya tidak sependapat dengan MPU. Sepatutnya MPU melarang merayakan tahun baru dalam bentuk kegiatan apapun, baik kegiatan yang tidak sesuai dengan Islam seperti membakar mercon dan kembang api, meniup terompet, musik, joget/dansa, ithtilath, pacaran dan maksiat lainnya maupun maupun yang sesuai syariat Islam yaitu kegiatan keagamaan dan ibadah.

Agar tidak menyerupai orang kafir dalam merayakan tahun baru Masehi.

Permasalahan adalah merayakan tahun baru Masehi yang merupakan hari raya agama kafir dengan mengkhususkan amalan tertentu.

Lainnya

Bayar UKT UIN Ar-Raniry Kini Lebih Cepat & Mudah
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, membuka Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Gubernur Aceh 2025 di Lapangan Mutiara, Beureunuen, Pidie, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Suami Bunuh Istri dan Lukai Anaknya Pakai Pisau Belati di Banjarmasin, Motif Cemburu dan Sakit Hati
Imigrasi Banda Aceh mendeportasi seorang WNA asal Malaysia berinisial MK pada Rabu (2/7) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)
Pendapatan Negara Jeblok ke Rp1.201 Triliun, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Alasan Trump Ingin Tangkap Cawalkot New York Zohran Mamdani, Beri Ancaman Kerahkan ICE
Karangan Bunga OTT Sumut, KPK Bakal Tuntaskan Kasus Libatkan Orang Dekat Bobby Nasution
Geledah Rumah Topan Ginting Orang Dekat Bobby, KPK Sita Berkas Satu Koper
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
MA Kabulkan PK Koruptor e-KTP Setya Novanto, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara
Letting Berprestasi Tapi Korupsi? Topan STPDN, OTT KPK Seret Nama Bobby
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar menerima kunjungan jajaran PT PEMA pada Rabu, 2 Juli 2025, di Meuligoe Wali Nanggroe. (Foto: For Infoaceh.net)
Artis MR Ditangkap Polisi Gegara Ancam Sebar Video Bugil dengan Pasangan Sesama Jenis
Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan 98 Bikin Politikus PDIP Menangis
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Tanda Perang Akan Kembali
Semoga Tuhan Angkat Sakit Beliau
ASN Muda, Kini Jadi Tahanan KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Fadli Zon Tercengang Diteriaki Koalisi Masyarakat Sipil saat Rapat di DPR
Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks