Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Aceh Tangani 3 Kasus Korupsi Besar yang Rugikan Negara Rp 100 Miliar Lebih

Plt. Kajati Aceh Muhibuddin SH MH memberikan keterangan pers kepada wartawan, Selasa (7/1). (Foto: Dok. Infoaceh.net)

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada tahun 2024 menangani tiga kasus korupsi besar tahun 2024 karena kerugian negara uang mencapai Rp 100.319.865.446.

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhibuddin SH MH menyampaikan, ketiga kasus korupsi tersebut menonjol karena kerugian negara yang sangat besar.

Adapun rinciannya adalah Rp 92.406.984.890 dari kerugian keuangan negara dan Rp 7.912.880.556 dari kerugian perekonomian negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5791K/Pidsus/2024 tanggal 24 September 2024 atas nama Terpidana Ir Teuku Rusli, dihitung dari perolehan keuntungan yang tidak sah oleh para terpidana yang seharusnya menjadi hak masyarakat setempat di Kabupaten Aceh Tamiang (program kebun masyarakat/plasma).

“Dari tiga kasus korupsi besar yang ditangani tahun 2024, ada kerugian negara Rp 92,4 miliar dan kerugian perekonomian negara Rp7,9 miliar,” ujar Plt. Kajati Aceh Muhibuddin SH MH pada konferensi pers capaian kinerja tahun 2024 Kejati Aceh, Selasa (7/1/2025).

Adapun tiga kasus korupsi besar yang ditangani tersebut adalah tidak pidana korupsi penyimpangan kegiatan program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2017 sampai 2020 (Tahap 1 sampai dengan tahap 10) di Kabupaten Aceh Barat yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Rp 70.263.120.000 (sudah inkracht).

Kemudian kasus korupsi pengadaan budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur dengan pagu anggaran Rp 15.713.864.890 bersumber APBA-Perubahan 2023. (tahap persidangan)

Selanjutnya, tindak pidana korupsi pengadaan tanah bagi pembangunan Makodim Aceh Tamiang yang berlokasi di Kecamatan Kejuruan Muda tahun 2009 dan penyalahgunaan pemanfaatan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Alur Meranti di Kabupaten Aceh Tamiang (sudah inkracht) terdiri atas Rp 6.430.000.000 kerugian keuangan negara dan Rp 7.912.880.556 kerugian perekonomian negara.

Lainnya

Jemaah Haji Aceh yang tergabung dalam kloter 07 tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Jum'at (4/7). (Foto: ist)
Panin Sekuritas
Ilustrasi: emas batangan
Dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, Ustaz Dr Edi Saputra Lc MA
Gibran Kuat, Pensiunan Jenderal Ancam Duduki MPR, Apa Reaksi Puan Maharani?
Trump Frustasi, Ngobrol Sejam dengan Putin Hasilnya Nihil
Putra Netanyahu Diam-diam Ganti Nama, Takut Ditikam di Negeri Muslim!
Politikus PSI Ade Armando
Taipan AS Turunan Yahudi Siap Danai Lawan Calon Walikota Muslim New York
Ini Kesaksian Rico, Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Kemenhub Klaim 31 Selamat
Pembuat Bambu Ajaib Cianjur Kesal: "Itu Karya Seni, Bukan Air Karomah!"
Dikabarkan Kritis hingga Kabur, Akhirnya Jokowi Posting Momen Liburan Temani Cucu Main Pasir
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Dua Pengedar Ganja 9 Kg Kicep Diringkus Polisi
Derita KMP Tunu: Jenazah Diserahkan, 30 Korban Masih Hilang di Selat Bali
30 Korban KMP Tunu Pratama Jaya Belum Ketemu, Pencarian Dilanjutkan
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melakukan pertemuan bersama Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh serta bupati dan wali kota se-Aceh di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Kamis 3/7, malam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja ke pabrik sepatu PT Adis Dimension Footwear di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (3/7/2025).
Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2025–2030.
Danantara Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan ACWA Power
Enable Notifications OK No thanks