Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jual Gadis ABG Jadi PSK di Sabang, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Tim Operasional Satreskrim Polres Sabang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang terkait prostitusi. (Foto: Dok. Polres Sabang)

Infoaceh.net, SABANG – Tim Operasional Satreskrim Polres Sabang berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait prostitusi yang terjadi di wilayah hukum Polres Sabang.

Penangkapan ini dilakukan Ahad (12/1/2025) berdasarkan informasi yang diterima terkait dugaan perdagangan orang yang dengan korban gadis ABG berinisial MS (17), sementara para pelaku NM (20) serta MFM (18).

Penyelidikan dilakukan pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, dengan menggunakan metode undercover oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Sabang.

Tim kemudian mendatangi lokasi yang diketahui merupakan tempat pelaku menjalankan aksinya, tepatnya di Jln. Oentoeng Surapati Gampong Kuta Ateueh Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dua pelaku sedang mengantar korban ke dalam kamar hotel untuk dipertemukan dengan pengguna jasa prostitusi. Korban dijual sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Berdasarkan temuan tersebut, kedua pelaku beserta korban langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sabang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi 1 unit mobil Toyota Kijang Innova tahun 2018 warna hitam metalik nomor polisi BL 1385 LM, 1 unit Handphone merek iPhone 6s warna pink, 1 unit Handphone merek Infinix Hot 10S, 1 kartu ATM BSI.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kapolres Sabang AKBP Erwan melalui Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Junaidi, Senin (13/1) menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberikan tempat bagi para pelaku tindak pidana, khususnya yang terkait dengan TPPO.

“Kami berkomitmen terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya yang melibatkan korban perdagangan orang,” ujar Kasat Reskrim.

Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan, dan pihak kepolisian akan terus berupaya menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks