Wartawan Dilarang Liput Proyek Pelabuhan Perikanan Ie Meulee Sabang
Infoaceh.net, SABANG — Upaya peliputan oleh sejumlah jurnalis di lokasi proyek Pelabuhan Perikanan Ie Meulee, Sabang, mendapat kendala setelah pihak pelaksana pekerjaan, KSO PT Tri Karya Utama Cendana, melarang akses wartawan ke area proyek, Sabtu, 8 Februari 2025.
Hal itu diduga pelaksana pekerjaan telah mengangkangi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dalam proyek publik.
Sejumlah wartawan yang berusaha melakukan peliputan di lokasi proyek mengaku dihalangi oleh petugas keamanan yang bertugas di area tersebut.
Salah satu jurnalis Serambi Indonesia, Aulia Prasetya mengalami pelarangan tersebut dan menyatakan, mereka hanya ingin mendapatkan informasi terkait perkembangan proyek, namun mendapatkan respons yang tidak kooperatif dari pihak pengelola proyek.
“Kami datang untuk melakukan peliputan, tetapi tiba-tiba dihadang pihak keamanan dan tidak diperbolehkan mengambil gambar atau melakukan wawancara di lokasi proyek,” ujar Aulia Prasetya.
Pihak yang bertanggung jawab di lokasi yang mewakili PT Tri Karya Utama Cendana, bernama Jimmy, mengatakan pelarangan peliputan tersebut sesuai aturan yang berlaku dan ada di pintu masuk.
Namun, setelah ditelusuri pihak PT Tri Karya Utama Cendana menggunakan aturan yang tidak tepat yakni Pasal 31 UU ITE, yang dalam konteks ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sikap Jimmy terkait pelarangan dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dalam proyek publik.
Bahwa proyek apalagi yang menggunakan dana publik harus dapat diawasi oleh masyarakat, termasuk melalui pemberitaan media.
Fakta di lapangan menunjukkan lokasi proyek tidak memiliki pagar atau pita pembatas dan berada di area publik.
Selain itu, pembangunan tersebut merupakan dana hibah dari Jepang yang ditenderkan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nama pekerjaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Prasarana dan Sarana Pelabuhan Perikanan Ie Meulee SKPT Sabang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KSO PT Tri Karya Utama Cendana belum memberikan pernyataan resmi terkait pelarangan peliputan ini.