Mualem-Dek Fad Harapan Legalisasi Pertambangan Rakyat
Infoaceh.net, TAPAKTUANĀ — Setelah hampir 20 tahun MoU Helsinki ditandatangani dan sekitar 19 tahun Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) disahkan, namun Provinsi Aceh masih saja berada dalam belenggu kemiskinan.
Padahal, dana otonomi khusus Aceh akan berakhir pada tahun 2027 mendatang, tapi persoalan pertumbuhan perekonomian rakyat masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang begitu berat bagi pemerintahan Aceh di masa mendatang.
Salah satu persoalan selama ini yaitu belum maksimalnya pemerintah dalam memfasilitasi masyarakat untuk secara maksimal untuk terlibat langsung dalam mengelola sumber daya alam yang ada di Aceh termasuk di sektor pertambangan.
Sehingga masyarakat Aceh selama ini hanya dibiarkan menjadi penonton di negerinya sendiri, walaupun daerah berjuluk negeri serambi Mekah itu begitu kaya akan berbagai potensi.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, Rabu, 12 Februari 2024 bertepatan dengan pelantikan Mualem-Dek Fad sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Aceh.
Menurut Delky, banyak provinsi di Indonesia belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) padahal dalam UU Minerba secara jelas disebutkan Pemerintah harus memprioritaskan WPR untuk lokasi yang ada pertambangan rakyat.
“Kita bisa lihat sendiri apa yang terjadi selama ini, tambang rakyat kerap diidentikkan dengan tambang ilegal walaupun tak jarang pula corporate/perusahaan yang justru melakukan pertambangan secara ilegal atau tak sesuai ketentuan.
Sementara, di lain sisi pemerintah khususnya di Aceh terlihat belum memfasilitasi hadirnya WPR, sehingga masyarakat bisa mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR) dan beraktifitas secara legal,” ujarnya.
Lanjut Delky, selama ini di Aceh ada isu yang menyebutkan penambang rakyat merusak lingkungan bahkan diidentikkan dengan merkuri.
Padahal, jika pemerintah pro aktif maka penambangan rakyat bisa saja ‘zero merkuri’ baik itu dalam pengambilan emas dalam bentuk aluvial maupun emas primer, sebagaimana yang tertuang.