Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Terkait Surat Izin Bagi Wartawan Asing di Indonesia, Polri Beri Penjelasan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho

Infoaceh.net, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia.

Pernyataan yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.

Hal ini, menurut Irjen Sandi, maka perlu dijelaskan substansi dari Perpol Nomor 3 tahun 2025 tersebut.

Irjen Sandi menjelaskan Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024.

“Perpol ini bertujuan memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik,” ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

Irjen Sandi mengungkapkan Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA.

Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk “mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.”

Terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan penerbitan SKK itu wajib bagi wartawan asing, Irjen Sandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol.

“Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” jelasnya.

Ia menambahkan jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. “SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Irjen Sandi.

Dengan demikian, pemberitaan yang menggunakan kata “wajib” dalam konteks ini, menurutnya, sangat tidak tepat, karena dalam Perpol tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan SKK itu bersifat wajib. SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari penjamin.

Lainnya

Petugas BPBD Aceh Besar melakukan pembersihan pohon tumbang yang menutupi akses jalan akibat angin kencang. (Foto: Ist)
Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Budi Arie Setiadi
Warga Pasar Minggu dikejutkan dengan penemuan koper misterius milik seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina yang berisi senjata api, ratusan amunisi, hingga granat
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep
Kekayaan pencipta Bitcoin Satoshi Nakamoto semakin meroket didorong peningkatan nilai mata uang kripto terbesar tersebut
Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap Asep Nurmansyah (40), pelaku kasus perdagangan anak sebagai pekerja seks komersial dengan modus Open BO melalui media sosial.
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dukungan penuh untuk Partaonan Solidaritas Indonesia (PSI). 
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh Tgk Januar Hasan
Wali Kota Banda Aceh, Iliza Sa’adudin Djamal, menghadiri acara Sharing Idea bertema Youths and City: Peran Pemuda Menjaga Identitas Kota yang menghadirkan pendakwah nasional Ustaz Hanan Attaki, Kamis, 17 Juli 2025 di Aula Mawardi Nurdin, Balai Kota Banda Aceh.
Dr. Rosaria Indah, M.Sc., Ph.D dilantik sebagai Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Bengkulu (Unib) untuk periode 2025–2029. (Foto: Humas USK).
Militerisasi
UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Proaksi Award 2025 dari KPPN Banda Aceh
Supervisor KPM UMD Kampung Inggris Kota Sabang melaksanakan supervisi pada Jumat (18/07/2025).
Sebanyak 61 peserta mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penulisan Berbasis Konten Lokal yang digelar di Aula BKPSDM Kabupaten Pidie.
Enable Notifications OK No thanks