Golkar Aceh Akan Gelar Musda, Ini Syarat Calon Ketua
Infoaceh.net, BANDA ACEH — DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh akan menggelar musyawarah daerah (Musda) ke-12 tahun 2025 pada Juni mendatang.
Kegiatan Musda ini digelar seiring akan berakhirnya kepengurusan Partai Golkar Aceh periode 2020-2025 di bawah ketua dan sekretaris Teuku Muhammad Nurlif dan Ali Basrah.
Adapun susunan panitia yang telah dibentuk terdiri atas Panitia Penyelenggara yang diketuai Ali Basrah, Panitia Pengarah yang diketuai Syukri Rahmat dan Panitia Pelaksana yang diketuai Muhammad Rizky.-
Panitia pengarah Musda ke-12 Partai Golkar Aceh telah menetapkan syarat-syarat pencalonan ketua partai berlambang pohon beringin.
“Kami sudah menyusun materi-materi musda seperti syarat pencalonan ketua Partai Golkar Aceh dalam musda ke depan,” kata Ketua Steering Committee (SC) Musda ke-12 Partai Golkar Aceh, Syukri Rahmat, Rabu (23/4/2025).
Dalam menyusun syarat-syarat calon ketua, panitia mengacu pada Petunjuk Pelaksana (Juklak) DPP Partai Golkar Nomor 2 Tahun 2020.
“Masih menggunakan juklak yang lama, belum ada yang baru,” ujar Syukri Rahmat yang juga mantan Sekretaris Partai Golkar Aceh.
Ia menjelaskan, syarat-syarat tersebut akan menjadi pendoman bagi bagi bakal calon ketua untuk bisa mendaftar sebagai calon ketua.
Berikut ini syarat-syarat calon Ketua Partai Golkar Aceh:
- Pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat provinsi dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat kabupaten/kota dan/atau pernah menjadi pengurus provinsi organisasi pendiri dan yang didirikan selama 1 periode penuh.
- Berpendidikan minimal S1 atau yang setara/sederajat.
- Aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.
- Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai Golkar.
- Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela.
- Memiliki kapabilitas dan akseltabilitas.
- Tidak pernah terlibat G30S/PKI.
- Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai Golkar.
- Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili partai politik lain atau menjadi pengurus partai politik lain dalam wilayah yang sama.
Selain syarat-syarat tersebut, kata Syukri, Partai Golkar membuka ruang kepada non pengurus untuk mendaftarkan diri sebagai calon ketua Partai Golkar Aceh.