Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Serahkan Dua Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi ke Kejari Aceh Besar

"Sementara dari IR kita amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone,"
Penyidik Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Selasa (29/4/2025).

Infoaceh.net, JANTHO — Setelah dinyatakan berkas lengkap dalam kasus perdagangan bagian satwa dilindungi, penyidik Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Selasa (29/4/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut dilakukan di media center Kejari Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penyerahan kedua tersangka MF (28) dan IR (45) berlangsung di Kejari Aceh Besar.

Sebelumnya, kasus perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar terjadi pada Selasa (3/12/2024).

Petugas berhasil menangkap MF dan IR merupakan warga Desa Cut Rumoh Raya Lutong, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie yang juga berdomisili di Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, ujar Fadillah, Selasa (29/4/2025).

Saat itu, lanjut Fadillah, petugas menyita barang bukti sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, tanduk rusa, kulit kancil, paruh burung rangkong, sepeda motor dan ponsel berbagai jenis.

“Dari MF kita amankan tiga kepala Rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan handphone,” ujarnya.

“Sementara dari IR kita amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone,” sambung dia.

Sementara itu, setelah berkas lengkap, Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan kepada Kejari Aceh Besar untuk ditindaklanjuti.

Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kasi Intelijen, Filman Ramadhan menjelaskan, para tersangka disangkakan melakukan perbuatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan bagian-bagian dari satwa liar yang dilindungi.

Perbuatan keduanya, melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Lainnya

PT Mifa Bersaudara di Aceh Barat. (Foto: Ist)
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Praja tahun 2025 mulai 29 Juni hingga 18 Juli 2025. Tahun ini, IPDN membuka total 1.061 formasi. (Foto: Dok. IPDN)
Danrem 012/Teuku Umar, Kolonel Inf Benny Rahadian memimpin upacara Serah Terima Jabatan empat Komandan Satuan jajaran Korem 012/Teuku Umar, pada Sabtu (28/6). (Foto: Ist)
Gubernur Muzakir Manaf mengunjungi dan menghadiri kenduri syukuran kembalinya empat pulau ke wilayah Aceh, di Pulau Panjang, Aceh Singkil, Sabtu (28/6/2025). (Foto: Ist)
Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau Haji Uma meminta Pemerintah memberi pemutihan honorer dengan masa bakti di atas 5 tahun, tanpa tes untuk menjadi tenaga PPPK
Ketua MPW ICMI Provinsi Aceh Dr Taqwaddin Husin SH SE MS
Profesor Korea Bocorkan Waktu Ideal Minum Kopi, Bukan Setelah Bangun Tidur
Ilustrasi Hubungan Seksual (FreePik)
Industri Mobil Inggris Tumbang, Trump Jadi Biang Kerok
Telusuri Aliran Uang Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Bakal Periksa Bobby Nasution
Hujan deras yang mengguyur sejak siang menyebabkan banjir di ruas Tol Jakarta–Merak, tepatnya di KM 24 arah Karawaci–Bitung, Sabtu (28/6/2025)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara, Kamis malam, 26 Juni 2025.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina
pra
Viral Video Kerumunan Orang dan Narasi Jokowi Masuk RS, Ternyata...
Ilustrasi Hubungan Seksual (FreePik)
Jokowi Sakit Kulit Dengan Wajah Penuh Flek Hitam, Dokter Kecantikan Richard Lee Buka Suara
PT Pos Indonesia (Persero) bersama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk resmi meluncurkan layanan pembukaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH).
Lokasi sumur minyak warga usai kebakaran di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur