Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polda Aceh Usut Korupsi Dana Kantor Pos KCP Rimo, Kerugian Rp1,2 Miliar

D diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal alias bodong.
Kasus dugaan korupsi dana operasional PT Pos KCP Rimo, Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan. Foto: Ilustrasi

Infoaceh.net, BANDA ACEHPenyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi, dalam keterangannya, Ahad, 4 Mei 2025.

Mahliadi menyebutkan peningkatan status perkara dilakukan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, serta permintaan audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Mahliadi.

Ia mengatakan, dugaan korupsi ini melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo pada Kantor Cabang Tapaktuan.

D diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal alias bodong.

Modus pertama, lanjut Mahliadi, dilakukan melalui transaksi cash to account pada aplikasi RS POS dengan merekayasa seolah-olah terdapat penyetoran dana.

Faktanya, tidak ada uang yang benar-benar disetor, tetapi sistem mencatat seolah dana telah masuk, dengan total mencapai Rp691.532.000.

Sedangkan modus kedua dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay, dengan memanfaatkan akun dan rekening milik beberapa karyawan, yaitu RM, MH, IM dan SB.

Terduga pelaku diduga memanipulasi transaksi cash in giro, lalu mengarahkan pemilik rekening untuk mentransfer uang ke rekening tertentu dengan jumlah Rp512.110.000.

“Akibat kedua modus tersebut, PT Pos Indonesia mengalami kerugian hingga Rp1.203.364.282,” tambah Mahliadi.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, serta mempersiapkan proses penetapan tersangka.

Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Lainnya

Mendikdasmen Prof Dr Abdul Mu’ti menyampaikan gagasan dan kritik saat menjadi pembicara utama Seminar Peningkatan Kualitas Pendidikan Aceh, Sabtu, 28 Juni 2025 malam, di aula Dinas Pendidikan Aceh. (Foto: Ist)
Muzaniii
Israel Diduga Campurkan Narkoba dalam Tepung Bantuan Pengungsi Gaza, Sengaja Rusak Generasi?
Jamaah haji Aceh kloter 02 tiba di Bandara Internasional SIM Blang Bintang, Aceh Besar, Ahad, 29 Juni 2025. (Foto: Ist)
Menteri Agama RI, Prof Dr Nasaruddin Umar MA
Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun menyampaikan sambutan pada seminar peningkatan kualitas pendidikan Aceh di aula Dinas Pendidikan Aceh, Sabtu malam (28/6/2025). (Foto: Ist)
Pelan Tapi Pasti, Prabowo Hapus Jejak Jokowi dari Pemerintahan!
Bahlil Bakal Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Ini Syaratnya
Anaknya Diteror dan Identitas Disebar, Dokter Tifa: Kok Banci Sekali
5 Kontroversi Bobby Nasution, Dari Kasus 'Blok Medan' hingga Orang Dekat Kena OTT KPK
Bantahan Tim Hukum Jokowi Bertentangan dengan Akal Sehat
Amien Rais Ungkap 13 Masalah Penyebab Jokowi Depresi Berat
Agam Rinjani Ceritakan Perjuangan Evakuasi Jasad Pendaki Juliana Marins: Kalau Hujan, Semua Tewas
Menelisik Hubungan Bobby Nasution dan Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang Jadi Tersangka KPK
Hampir Tiap Malam Israel Menyerang tapi Bisa Ditangkal
Polres Metro Jaksel Tangkap Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Santri di Tebet, Terungkap Karena Viral
Segera Bersihkan Geng Solo dari Kabinet Prabowo
Serangan Udara Israel Tewaskan 72 Warga Gaza, Termasuk Anak-anak dalam Tenda
Buntut Sengketa Perbatasan Kamboja, Ribuan Warga Tuntut Pemakzulan PM Thailand
Daftar Tersangka, Duduk Perkara hingga Total Nilai Proyek