Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Undang-Undang Baru, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Tersangkut Korupsi

"KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Minggu (4/5/2025).
Samsuar M Saman
Undang-Undang Baru, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Tersangkut Korupsi

Infoaceh.net – Aturan baru dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) soal penindakan direksi dan komisaris BUMN yang tersangkut kasus korupsi muncul.

Dalam UU BUMN itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang menangkap direksi dan komisaris BUMN yang tersangkut korupsi.

KPK pun menyatakan akan mengikuti aturan baru dalam undang-undang tersebut.

Dalam klausul UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN disebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah tidak lagi dihitung sebagai penyelenggara negara.

Maka dari itu, KPK tidak akan lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN seperti selama ini mereka lakukan.

“KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Minggu (4/5/2025).

“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” imbuhnya.

Namun, KPK tetap akan melakukan pengkajian terhadap UU BUMN. Sejauh mana UU itu berdampak pada penanganan kasus korupsi terhadap bos BUMN.

“Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Tessa.

Tessa menuturkan, pengkajian terhadap UU BUMN salah satunya berkaitan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin meminimalisasi kebocoran anggaran.

Selain itu, lanjut Tessa, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

“KPK tentu akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah Bapak Prabowo Subianto, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki, tentunya hal ini menjadi salah satu concern KPK ya, termasuk salah satunya Undang-Undang BUMN,” tuturnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Lainnya

Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mencatat jumlah angka tingkat pengangguran terbuka di Aceh sebanyak 149 ribu orang atau 5,50 persen periode Februari 2025.(Foto/Ilustrasi)
Petugaa PLN UP3 Langsa menjangkau wilayah terpencil dan pelosok
Wagub Aceh saat pertemuan dengan jajaran manajemen PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE), di Grha Pertamina, lantai 7, Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025. (Foto: Humas BPPA)
perbankan syariah pelat merah PT Bank Syariah Indonesia (BSI) akan membuka kantor cabang di Arab Saudi
Wakip wali kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah saat membuka Rapat Pimpinan (Rapim) Kadin Banda Aceh di Ballroom Hermes Palace Hotel, Senin, 5 Mei 2025
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Ketua DPRA pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025. (Foto: Humas BPPA)
Layanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh
Ketua dan Wakil Ketua beserta Pengurus OSIM MTsN 1 Banda Aceh periode 2025-2026 dilantik oleh Kepala MTsN 1 Banda Aceh Dr Ummiyani SAg MPd, Senin, 5 Mei 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Kader PKS Aceh yang juga advokat senior, Nourman Hidayat
Direktur Eksekutif KADIN Kota Banda Aceh, Muhammad Luthfi, dalam RAPIM KADIN 2025 di Hote Hermes Palace, Senin (5/5)
Prabowo Bantah Jadi Boneka Jokowi di Sidang Kabinet Paripurna
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin memberikan keterangan pengungkapan prostitusi online di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Senin pagi (5/5). (Foto: Dok. Polres Lhokseumawe)
PT PLN UP3 Langsa melalui Yayasan Baitul Mal (YBM) PLN UP3 Langsa menyerahkan bantuan kepada Yayasan Pembinaan Anak Yatim dan Piatu (YPPAN) Kota Langsa
Kantor Bupati Aceh Selatan
Bupati Aceh Besar Muharram Idris bertindak selaku Inspektur Upacara HUT ke-41 Kota Jantho dan Hardiknas Tahun 2025, di halaman Kantor Bupati, Kota Jantho, Senin (5/5)
Puluhan orang dari Trinusa saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang, 5 Mei 2025.
Wakil Ketua DPRK Aceh Utara dari PAS Aceh, H Jirwani SE alias Nekjir
Yuslih Ihza Mahendra, Kakak Menko Yusril Diangkat Jadi Komisaris PT Timah
Dimutasi Orang Dekat Jokowi Lalu Dipulihkan Prabowo, Letjen Kunto Arief Bakal Jadi Panglima TNI?
Undang-Undang Baru, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Tersangkut Korupsi