Laki-laki Pakai Celana Pendek Terjaring Razia Satpol PP-WH di Aceh Besar
Infoaceh.net, Aceh Besar – Sejumlah laki-laki yang memakai celana pendek sebagai perbuatan melanggar syariat Islam, terjaring dalam razia tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh bersama Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar, didukung unsur TNI dan Polri, pada Rabu, 7 Mei 2025 di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, tepatnya di depan Istana Wali Nanggroe.
Razia gabungan non yustisi itu digelar dengan sasaran para pelanggar syariat Islam.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 10 orang diamankan karena diduga melanggar Qanun 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam dibidang aqiqah, ibadah dan syiar Islam.
Para pelanggar terdiri atas 7 laki-laki yang memakai celana pendek dan 3 perempuan yang berpakaian ketat.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin melalui Kepala Seksi Humas, Mohd Nanda Rahmana menyampaikan penertiban ini merupakan bagian dari upaya rutin dalam menegakkan syariat Islam di wilayah Aceh.
“Para pelanggar telah dibina langsung di lokasi dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar Mohd Nanda.
Ia menambahkan, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mengedepankan pendekatan humanis. Tim gabungan berkomitmen terus melakukan upaya pembinaan dan penegakan hukum secara humanis dan profesional.
“Penertiban ini tidak semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menjaga marwah pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” pungkasnya.