Syech Muharram Sorot Praktik Menyimpang Pasangan Duduk Bersanding di Pelaminan Saat Pertunangan
Infoaceh.net, Aceh Besar – Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau akrab disapa Syech Muharram menyoroti praktik yang menurutnya menyimpang dari hukum Islam.
Yakni adat pertunangan yang menampilkan pasangan duduk bersanding di pelaminan meski belum menikah, yang mulai marak di Kabupaten Aceh Besar.
“Ini jelas bukan bagian dari syariat dan bertentangan dengan hukum Islam. Kebenaran harus ditegakkan agar adat yang keliru tidak terus berkembang,” kata Syech Muharram saat membuka sosialisasi fatwa dan hukum Islam dalam rangka pelaksanaan program Ulama Saweu Gampong (USG) di Kecamatan Peukan Bada.
Kegiatan tersebut berlangsung di Meunasah Gampong Lam Geu Eu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (7/5/2025).
Bupati juga menegaskan bahwa penerapan syariat Islam di Aceh Besar harus dilakukan secara utuh dan tidak boleh setengah-setengah.
“Syariat Islam harus kita jalankan secara maksimal dan tegas, sesuai dengan tuntunan syara’. Tidak bisa dijalankan hanya ketika menguntungkan saja,” tegasnya.
Ia juga menginstruksikan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar untuk menghadirkan pengajian rutin mingguan di setiap kecamatan.
Menurutnya, pengajian ini harus diikuti oleh tiga unsur penting gampong, yaitu keuchik, tengku gampong, dan tuha peut.
“Pengajian ini harus berlaku sistem absensi, agar benar-benar dijalankan dengan komitmen. Guru pengajian diambil dari MPU, agar nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah terus hidup dan berkembang,” pinta Bupati.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program Pageu Gampong atau pagar kampung yang menjadi bagian dari visi dan misinya, akan segera dijalankan sebagai upaya memperkuat ketahanan sosial dan akidah gampong dari pengaruh negatif luar.
“Kalau di sebuah gampong masih dipelihara kemungkaran, jangan berharap akan datang kemakmuran di sana. Kita harus bersih-bersih bersama dari akar-akarnya,” pungkasnya.