Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Satpol PP-WH Aceh Besar Tangkap 9 Ekor Sapi Berkeliaran

"Penertiban ini kita lakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang berlaku. Selain itu, ini juga untuk menjaga keselamatan masyarakat dari potensi kecelakaan akibat sapi liar yang sering melintas di jalan raya," ujar Muhajir.
Samsuar M Saman
Petugas Satpol PP-WH Aceh Besar menangkap sapi liar di depan Kantor Camat Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Kamis pagi (8/5)

Infoaceh.net, Darul Imarah — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Besar mengamankan sembilan ekor sapi liar yang berkeliaran di jalan depan Kantor Camat Darul Imarah, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis pagi (8/5/2025).

Penangkapan hewan ternak tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Qanun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan melibatkan lima orang perwira, dua personel PTI, serta anggota piket dari Regu 1 Pos Pembantu Darul Imarah.

Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar, Muhajir menjelaskan, keberadaan hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.

“Penertiban ini kita lakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang berlaku. Selain itu, ini juga untuk menjaga keselamatan masyarakat dari potensi kecelakaan akibat sapi liar yang sering melintas di jalan raya,” ujar Muhajir.

Menurutnya, sembilan ekor sapi yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Pos Darul Imarah untuk dikandangkan sementara sambil menunggu proses lebih lanjut.

Muhajir mengimbau kepada seluruh pemilik ternak di Aceh Besar agar tidak membiarkan hewan peliharaan mereka berkeliaran di tempat umum tanpa pengawasan.

Jika terbukti melanggar, Satpol PP dan WH akan melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami harap para peternak lebih bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keselamatan masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kasatpol PP-WH Aceh Besar menegaskan, pihaknya tidak segan memberi sanksi tegas kepada pemilik ternak yang melanggar aturan.

“Hewan yang ditangkap akan ditempatkan di kandang penampungan. Pemilik dapat mengambil kembali hewan tersebut setelah membayar denda. Untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, dendanya Rp300.000 per ekor, sedangkan untuk ternak kecil seperti kambing dan domba, dendanya Rp150.000 per ekor,” jelasnya.

Lainnya

Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Tahun 2024 di aula Lantai 3 Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (8/5).
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD saat berkunjung ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5/2025)
DPD GRIB Jaya Provinsi Aceh
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi kampus Politeknik Aceh, Kamis, 8 Mei 2025
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Polres Bener Meriah melakukan penindakan terhadap aktivitas geng motor bersenjata tajam yang melibatkan puluhan remaja di bawah umur
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Datun Hanita Azrica menerima pengembalian pinjaman pembiayaan nasabah PT BPRS Kota Juang di Kejari setempat
"Pak Prabowo memahami betul posisinya sebagai Presiden. Dia tahu cara berterima kasih kepada Pak Jokowi. Tapi untuk urusan negara, dari awal saya yakin dia independen," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang menyapa pasien yang tengah dioperasi katarak, pada kegiatan Bakti Sosial Operasi Katarak di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (8/5)
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono memimpin apel pembentukan Tim Anti Premanisme di Lapangan apel Mapolresta Kamis (8/5)
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5)
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice (OJ) penyelidikan perkara tindak pidana korupsi Timah dan impor gula. Tersangka kali ini adalah Ketua Cyber Army, (MAM).
Grib Jaya Balas Tantangan Brigade Jawara Betawi 411 dan Pendekar Banten
Wagub Aceh Fadhlullah melakukan kunjungan ke kantor PT. Patna, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe, Kamis (8/5)
Pakistan Klaim Berhasil Jatuhkan 12 Drone Tempur India Buatan Israel
Foto : dok.istimewa
Sejumlah manuskrip asli peninggalan Kesultanan Aceh Darussalam tampil di galeri utama pameran bertajuk “Kejayaan Peradaban Islam Dunia Melayu dan Dunia Islam” yang diselenggarakan IAMM Malaysia sepanjang Mei - Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS Gayo di jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Kamis, 8 Mei 2025
Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun menerima penyerahan santunan meninggal dunia dan bantuan beasiswa pendidikan kepada ahli waris Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak di ruang Rapat Sekda Banda Aceh, Kamis (8/5/2025)
“Pelaporan kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh cukup beralasan secara hukum, ancaman hukumannya adalah penjara 2 tahun 8 bulan,” kata Fadjri.
Enable Notifications OK No thanks