Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu
Infoaceh.net , JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa lembaganya menghadapi kendala serius dalam memverifikasi keaslian dokumen ijazah para peserta pemilu. Masalah ini terutama disebabkan oleh keterbatasan waktu dan kewenangan yang dimiliki KPU.
Pernyataan tersebut disampaikan Afif dalam diskusi bertema “Kupas Tuntas Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan” yang digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Kamis (8/5).
Menurutnya, ada sejumlah tantangan teknis dalam proses penyelenggaraan pemilu yang kerap berada di luar kendali KPU. Salah satunya adalah soal verifikasi ijazah, yang hingga kini masih menjadi titik lemah.
“Seperti yang disampaikan Mas Bagja tadi, soal ijazah misalnya. Kami sering kekurangan waktu, bahkan tak punya kewenangan penuh untuk menyatakan apakah ijazah itu asli atau tidak. Kami sudah berusaha keras, tapi tetap saja belum tuntas,” ujar Afif.
Tak hanya soal ijazah, Afif juga menyoroti pentingnya kejujuran dari para peserta pemilu, terutama terkait rekam jejak hukum mereka.
“Semua harus jujur. Kalau pernah jadi terpidana, ya katakan. Itu penting agar proses verifikasi lebih mudah dan transparan. Misalnya, mantan terpidana dengan hukuman lebih dari lima tahun, wajib mengumumkan statusnya ke publik. Kalau tidak jujur sejak awal lalu ketahuan belakangan, KPU yang disalahkan lagi,” tegasnya.
Afif berharap agar revisi Undang-Undang Pemilu mendatang dapat memperjelas batas kewenangan penyelenggara, terutama dalam hal teknis yang seringkali menjadi polemik.
“Kami ingin agar tanggung jawab KPU lebih tegas diatur, supaya tidak lagi terbebani urusan yang sebenarnya bukan ranah kami,” pungkasnya.